Dosen UGM Alami Teror Telepon Misterius, Modus Penipuan yang Mengkhawatirkan
Seorang akademisi terkemuka di bidang hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), baru-baru ini melaporkan pengalaman mengerikan berupa teror telepon dari nomor tak dikenal. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, ketika ia menerima panggilan telepon yang mengaku berasal dari pihak kepolisian.
Zainal mengungkapkan kronologi kejadian ini melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengunggah tangkapan layar panggilan telepon yang menampilkan nomor tidak dikenal, +6283817941429. Dalam unggahannya, Zainal menyatakan bahwa penelepon tersebut mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta dan mendesaknya untuk segera menghadap serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ancaman penangkapan segera dilontarkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Penelepon tersebut berbicara dengan suara yang sengaja dibuat berat, memberikan kesan otoritas. Zainal mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami upaya penipuan serupa dalam beberapa hari terakhir. Namun, ia memilih untuk menanggapinya dengan santai, hanya tertawa, mematikan ponselnya, dan kembali melanjutkan pekerjaannya. Ia menyadari bahwa modus penipuan semacam ini sudah umum dan jelas tidak memiliki dasar hukum.
Menurut pandangan Zainal, maraknya modus penipuan seperti ini mencerminkan adanya celah dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menyayangkan bahwa ruang bagi para penipu masih terbuka lebar dan tindakan penindakan terhadap mereka seringkali tidak dilakukan secara serius. Lebih lanjut, ia menyoroti permasalahan serius terkait perdagangan data pribadi warga negara yang kemudian disalahgunakan untuk menjadi sasaran penipuan. Meskipun demikian, Zainal menegaskan bahwa ia tidak gentar dan tidak merasa takut dengan ancaman telepon misterius tersebut.
Ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi, Zainal tidak berspekulasi lebih jauh apakah peristiwa teror telepon ini terkait dengan pernyataan-pernyataan kritisnya terhadap pemerintah yang mungkin pernah ia sampaikan sebelumnya. Ia memilih untuk tidak mengaitkan kedua hal tersebut secara langsung.
Gelombang Teror yang Meluas: Dari Aktivis hingga Influencer
Teror telepon yang dialami oleh Zainal Arifin Mochtar ini bukanlah insiden terisolasi. Peristiwa ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah serangkaian teror yang juga menyasar para aktivis dan sejumlah influencer yang secara vokal mengkritik penanganan bencana alam di Sumatera. Fenomena ini menunjukkan adanya pola yang lebih luas dan mengkhawatirkan dalam upaya pembungkaman suara kritis.
Salah satu korban teror adalah musisi asal Aceh, Ramond Dony Adam, yang lebih dikenal dengan nama D.J. Donny. Ia menerima kiriman paket berisi bangkai ayam, surat ancaman, bahkan bom molotov. Tindakan ekstrem ini tentu menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan yang mendalam.
Tidak hanya D.J. Donny, influencer lain asal Aceh, Shery Annavita, juga melaporkan pengalaman serupa. Ia mengaku menerima kiriman sekantong telur busuk dan bahkan mengalami tindakan vandalisme terhadap kendaraannya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan individu yang berani menyuarakan pendapatnya di ruang publik.
Dampak teror ini tidak hanya terbatas pada kalangan influencer. Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, juga menjadi sasaran teror. Rumahnya didatangi kiriman bangkai ayam beserta pesan bernada ancaman. Dugaan kuat mengarah pada keterkaitan teror ini dengan aktivitas Iqbal sebagai pengkampanye Greenpeace, terutama kritikannya terhadap kinerja pemerintah dalam upaya penanganan bencana di Sumatera.
Kejadian-kejadian ini menyoroti sebuah tren yang mengkhawatirkan di mana suara-suara kritis, baik dari kalangan akademisi, aktivis, maupun tokoh publik lainnya, tampaknya menjadi sasaran intimidasi. Motif di balik teror-teror ini seringkali dikaitkan dengan upaya untuk membungkam kritik dan menekan kebebasan berpendapat.
Dampak dan Implikasi Teror
Serangkaian peristiwa teror ini menimbulkan berbagai dampak, baik bagi korban secara pribadi maupun bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia secara umum.
- Dampak Psikologis: Korban teror, seperti Zainal Arifin Mochtar, D.J. Donny, Shery Annavita, dan Iqbal Damanik, tentu mengalami dampak psikologis yang signifikan. Rasa takut, cemas, dan tidak aman dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan profesional mereka. Ancaman fisik dan intimidasi dapat menimbulkan trauma jangka panjang.
- Pembungkaman Suara Kritis: Tujuan utama dari teror semacam ini seringkali adalah untuk membungkam suara-suara yang kritis terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah. Ketika individu merasa terancam, mereka mungkin akan berpikir dua kali sebelum menyuarakan pendapatnya, yang pada akhirnya dapat mengurangi ruang diskusi publik dan akuntabilitas.
- Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat: Kebebasan berpendapat adalah pilar penting dalam negara demokrasi. Teror dan intimidasi terhadap mereka yang menggunakan hak tersebut dapat dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
- Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas: Pengalaman Zainal yang menyebutkan bahwa negara memberi ruang bagi penipu dan kurangnya penindakan serius, perlu menjadi perhatian. Kasus-kasus teror seperti ini menuntut respons yang tegas dari aparat penegak hukum. Identifikasi pelaku, pengusutan tuntas, dan penegakan hukum yang adil adalah langkah krusial untuk memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman.
- Perlindungan Data Pribadi: Isu perdagangan data pribadi yang diangkat oleh Zainal juga sangat relevan. Perlindungan data pribadi warga negara harus menjadi prioritas utama untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada penipuan dan teror.
Kasus teror yang menimpa para akademisi, aktivis, dan influencer ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang publik yang aman bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan berkritik. Upaya penegakan hukum yang profesional dan perlindungan terhadap hak-hak sipil harus terus diperkuat.





