BINTAN (KEPRIZONE.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan memberhentikan Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial MR dari jabatannya.
“Proses pemberhentiannya kita lakukan pada Senin 13 Mei 2024,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rabu (8/5/2024).
Roby menyebutkan, pemberhentian ini perlu dilakukan, karena tersangka MR telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan.
“Ketika seorang PNS terjerat tindak pidana dan ditahan, maka tidak bisa lagi melakukan kerja-kerja di pemerintahan,” sebut Bupati Bintan.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bintan menahan MR selama 20 hari.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus itu tersangka MR selaku mantan Lurah Sei Lekop. Selain itu, pihaknya juga menahan tersangka B selaku juru ukur lahan.
“Kedua tersangka ditahan karena telah memenuhi unsur delik dalam kasus itu. MR dan B ditahan terhitung mulai hari Selasa (7/5/2024) sampai Minggu (26/5/2024,” tutur Alson. (red)