Ribuan Pekerja Garmen di Semarang Tertahan Haknya: THR, Gaji, dan Lembur Tertunda
Sebanyak 1.388 karyawan di sebuah pabrik garmen yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menghadapi situasi yang sangat tidak menyenangkan menjelang hari raya. Mereka harus menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji bulanan, dan tunggakan upah lembur yang seharusnya sudah menjadi hak mereka. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran dan kesulitan bagi para pekerja yang sangat bergantung pada pembayaran tepat waktu, terutama dalam menyambut momen penting seperti Lebaran.
Situasi ini baru terselesaikan setelah para karyawan memutuskan untuk mengadukan nasib mereka ke lembaga perwakilan rakyat dan posko pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Laporan ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang segera menerjunkan tim untuk melakukan mediasi dan pengawasan.
Kronologi Permasalahan dan Tindakan Penanganan
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Azis, menjelaskan bahwa pabrik garmen tersebut mempekerjakan total 1.388 karyawan. Awalnya, para karyawan merasa ragu untuk melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat karena adanya kekhawatiran akan pemecatan setelah laporan diajukan. Namun, setelah melalui pertimbangan, mereka akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke DPRD Jawa Tengah.
Laporan dari DPRD Jateng kemudian diteruskan kepada Disnakertrans Jateng, yang langsung merespons dengan membentuk tim khusus. Tim ini telah melakukan dua kali kunjungan pendampingan dan pengawasan ke lokasi pabrik. Berkat intervensi tim, pembayaran THR kepada seluruh 1.388 karyawan akhirnya dapat dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026.
Ahmad Azis menambahkan bahwa penundaan pembayaran hak-hak karyawan ini disebabkan oleh kesulitan keuangan yang sedang dihadapi oleh perusahaan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan belum membayar upah lembur selama empat bulan terakhir, terhitung sejak akhir tahun 2025.
Awalnya, perusahaan berencana untuk membayar tunggakan lembur secara mencicil mulai bulan April. Namun, setelah tim pengawas memberikan desakan, perusahaan akhirnya mengambil langkah yang lebih cepat. Mereka langsung membayar tunggakan lembur untuk dua bulan sekaligus, bersamaan dengan pembayaran THR. Sisa tunggakan lembur untuk dua bulan lainnya dijadwalkan akan dibayarkan pada awal bulan April.
Peran DPRD Jateng dan Fokus pada Pekerja Perempuan
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, turut aktif dalam berkoordinasi dengan Disnakertrans Jateng untuk memastikan hak-hak ribuan pekerja terpenuhi, khususnya menjelang Lebaran 2026.
“Kemarin, tindaklanjutnya untuk gaji bulan Februari sudah dibayarkan,” kata Ida.
Ida juga menyoroti fakta bahwa mayoritas karyawan di pabrik tersebut adalah perempuan. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak para pekerja yang telah mencurahkan waktu dan tenaga mereka untuk perusahaan.
Nilai total upah lembur yang belum dibayarkan kepada setiap karyawan diperkirakan mencapai Rp800.000. Namun, karena jumlah karyawan yang cukup banyak, pembayaran dilakukan secara bertahap untuk menghindari beban finansial yang terlalu berat bagi perusahaan dalam satu waktu.
“Kemudian, untuk lembur tiga bulan akan diberikan pada bulan April,” pungkas Ida, merujuk pada rencana pembayaran sisa tunggakan lembur.
Kisah ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam pembayaran hak-hak pekerja yang fundamental. Intervensi dari lembaga pemerintah dan perwakilan rakyat terbukti krusial dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini dan melindungi kesejahteraan para pekerja.





