Tunjangan Hari Raya (THR) di Pekanbaru: 13 Laporan Masuk, Disnaker Imbau Pembayaran Tepat Waktu
PEKANBARU – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjadi perhatian serius. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat telah menerima sebanyak 13 laporan dari para pekerja yang belum menerima hak mereka dari perusahaan tempat bekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa seluruh perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menuntaskan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7 Idul Fitri 1447 H.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 13 laporan terkait pengaduan THR. Kami terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Jamal pada Sabtu (14/3/2026).
Proses penindakan aduan yang dilaporkan telah dimulai. Tahap awal yang dilakukan oleh tim Disnaker adalah pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Tujuannya adalah agar perusahaan tersebut segera memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami mengingatkan kembali kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR agar segera menyelesaikannya. Batas waktu H-7 Lebaran adalah tenggat terakhir. Kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya pada waktu tersebut,” tegas Jamal.
Lebih lanjut, Jamal mengingatkan bahwa perusahaan yang secara sengaja tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan karyawan.
Mekanisme Pengaduan THR di Pekanbaru
Bagi karyawan yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi, Disnaker Kota Pekanbaru telah menyediakan dua jalur pengaduan yang mudah diakses. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditangani dan dicarikan solusinya.
Pengaduan Langsung ke Kantor Disnaker:
Karyawan dapat melaporkan langsung permasalahan THR mereka ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Kantor ini berlokasi di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Tim Disnaker siap menerima dan memproses laporan secara tatap muka.Pengaduan Secara Online:
Untuk kemudahan dan efisiensi, Disnaker juga menyediakan opsi pengaduan secara daring. Karyawan dapat mengakses laman khusus yang telah disediakan melalui tautan berikut:
https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026Platform online ini memungkinkan pekerja untuk melaporkan kendala mereka kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Posko pengaduan THR ini kami buka hingga hari H perayaan Idul Fitri. Kami berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Jamal.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara rutin mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja, serta memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar dan adil. Perusahaan diimbau untuk mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari agar tidak terjadi penumpukan di akhir waktu, yang berpotensi menimbulkan masalah. Kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawannya, terutama di momen penting seperti hari raya keagamaan.





