Penyeberangan Kendaraan Listrik di Indonesia
PT ASDP Indonesia Ferry telah memberikan penjelasan terkait keluhan beberapa pemilik mobil listrik yang mengaku sempat ditolak saat masuk kapal feri untuk menyeberang antar pulau. Perusahaan pelat merah ini memastikan bahwa kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, tidak akan ditolak dan tetap bisa menggunakan layanan penyeberangan antar pulau selama memenuhi syarat keselamatan yang berlaku.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa saat ini operasional penyeberangan kendaraan listrik mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik. Menurutnya, aturan tersebut mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
Persyaratan Keselamatan untuk Kendaraan Listrik
ASDP menyatakan bahwa pengguna kendaraan listrik harus memperhatikan kondisi baterai sebelum naik kapal. Berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna diminta agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal. Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.
Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan di area khusus yang disebut designated stowage area, biasanya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal. Area ini memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau oleh petugas. “Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran,” ujar Windy.
Langkah Peningkatan Keselamatan
Untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, seperti potensi kebakaran baterai, ASDP telah memperkuat kesiapan operasional. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV
- Penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device
- Penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik
Klarifikasi Terkait Penolakan Pengguna
Terkait laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan ini menyatakan telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.
Jika masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait. “Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi,” ujar Windy.
Perkembangan Teknologi dan Standar Keselamatan
Ia menambahkan bahwa evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.
Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik mengeluh terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia. Lantaran pengguna kendaraan listrik dari komunitas mobil listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi mengatakan bahwa berbagai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi. Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau.

“Salah satu masukan yang sempat kami sampaikan adalah terkait layanan penyeberangan ASDP,” kata Rofiqi pekan lalu. Rofiqi menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik. Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.





