Tiga Hari Awal 2026: 8.160 WP Lapor SPT Tahunan via Coretax

Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan di Awal 2026: Coretax Buktikan Efektivitas dan Kesadaran Pajak Meningkat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebuah tren yang sangat menggembirakan di awal tahun 2026: lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga Jumat, 3 Januari 2026, pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana pada 1 hingga 3 Januari 2025, hanya 39 SPT yang dilaporkan.

Peningkatan pesat ini menjadi indikator kuat bahwa sistem Coretax semakin dikenal dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Lebih dari sekadar peningkatan statistik, DJP melihat fenomena ini sebagai cerminan dari tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka lebih awal.

Apresiasi DJP untuk Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap partisipasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun. Menurutnya, kepatuhan yang dilaporkan secara dini ini merupakan fondasi yang sangat krusial bagi pembangunan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

“Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Rosmauli menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka statistik semata. Di baliknya, terdapat perubahan sikap dan partisipasi publik yang positif, di mana Wajib Pajak semakin sadar dan proaktif dalam memenuhi kewajiban mereka. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan Awal 2026

Data yang dihimpun oleh DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan SPT pada awal tahun 2026 didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: Sebanyak 6.085 SPT telah dilaporkan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan: Sebanyak 1.498 SPT telah dilaporkan.
  • Wajib Pajak Badan (IDR): Sebanyak 574 SPT Badan telah dilaporkan.
  • Wajib Pajak Badan (USD): Sebanyak 3 SPT Badan telah dilaporkan.

Pola pelaporan yang didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ini mengindikasikan bahwa edukasi dan kemudahan akses melalui Coretax telah berhasil menjangkau segmen ini dengan baik.

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Meningkat Pesat

Seiring dengan meningkatnya volume pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga 3 Januari 2026, pukul 10.27 WIB, tercatat sebanyak 11,27 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan login atau aktivasi akun Coretax mereka.

Tidak hanya aktivasi, penggunaan aktif sistem Coretax juga terpantau tinggi. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem tersebut. Angka ini menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara nyata oleh Wajib Pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli, menggarisbawahi keberhasilan Coretax sebagai platform digital yang efektif.

Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi DJP untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan, serta memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada Wajib Pajak. Dengan semakin matangnya sistem Coretax dan meningkatnya kesadaran masyarakat, DJP optimis dapat mencapai target penerimaan pajak yang optimal serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Pos terkait