Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Trading
Nama Timothy Ronald, seorang tokoh yang dikenal luas di kalangan pecinta aset kripto dan investasi digital, kini tengah menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan aktivitas trading aset kripto. Laporan ini diajukan oleh seorang pelapor yang identitasnya disingkat sebagai inisial Y.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal atau lidik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, kepolisian juga akan menganalisis bukti-bukti yang disertakan dalam laporan sebagai dasar pendalaman kasus.
Meskipun Timothy Ronald dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto dan seorang influencer yang aktif memberikan edukasi mengenai investasi, tudingan penipuan ini menempatkannya dalam sorotan tajam. Kasus ini muncul akibat dugaan janji keuntungan investasi kripto yang tidak terealisasi dan diduga telah merugikan sejumlah pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kepolisian masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta yang ada untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dikenakan.
Profil Singkat Timothy Ronald
Timothy Ronald lahir di Tangerang pada tanggal 22 September 2000. Ia telah menancapkan jejaknya di dunia investasi sejak usia remaja, seiring dengan meningkatnya popularitas aset kripto di Indonesia. Berkat kiprahnya, ia kerap dijuluki sebagai “Raja Kripto” oleh para pengikutnya di berbagai platform media sosial.
Perjalanan kariernya mulai dikenal publik secara luas setelah ia turut mendirikan Ternak Uang. Platform edukasi investasi ini sempat menjadi viral dan diminati oleh banyak kalangan anak muda. Meskipun kemudian ia memutuskan untuk keluar dari Ternak Uang, langkah ini justru menjadi titik balik bagi Timothy untuk membangun jalannya sendiri dalam mengembangkan berbagai proyek pribadi.
Pada akhir tahun 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto. Lembaga ini didirikan sebagai pusat pembelajaran dan komunitas yang berfokus pada aset kripto dan teknologi blockchain. Akademi Crypto diklaim sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. Melalui wadah ini, Timothy memposisikan dirinya sebagai seorang edukator yang giat menyuarakan pentingnya literasi keuangan digital dan investasi kripto kepada masyarakat luas.
Tidak hanya terbatas pada edukasi kripto, Timothy juga aktif membagikan pandangannya mengenai berbagai topik lain, termasuk makroekonomi, strategi investasi jangka panjang, serta pengembangan pola pikir orang kaya (high net worth mindset). Konten-konten edukatif ini ia sebarkan secara konsisten melalui platform seperti Instagram dan YouTube, yang secara bertahap memperluas basis pengikutnya.
Menjelang akhir tahun 2025, kiprahnya semakin meluas dengan mendirikan Ronald Media. Perusahaan media dan kreatif ini menjadi rumah baru bagi pengembangan konten serta berbagai lini bisnis digitalnya. Hingga saat ini, akun Instagram @timothyronaldd telah memiliki sekitar 2,3 juta pengikut, menegaskan posisinya sebagai salah satu figur muda yang paling berpengaruh di ranah finansial digital Indonesia.
Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto
Kasus dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald ini bermula dari para korban yang merupakan anggota grup Discord Akademi Crypto. Para anggota ini dilaporkan mendapatkan tawaran terkait aktivitas trading kripto yang menjanjikan keuntungan besar. Setelah tawaran tersebut, beberapa dari mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan ini kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Instagram, yaitu @cryptoholic.idn, dan seketika menjadi viral di kalangan pengguna media sosial. Unggahan tersebut memicu perhatian publik terhadap kasus ini.
Menurut kronologi yang beredar, pada bulan Januari 2024, para korban mendapatkan sinyal untuk membeli koin Manta. Mereka dijanjikan potensi keuntungan yang sangat tinggi, yaitu sekitar 300 hingga 500 persen. Karena percaya pada janji tersebut, salah satu korban dilaporkan membeli koin Manta dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Namun, realitas yang terjadi sangat berbeda dari yang dijanjikan. Setelah pembelian dilakukan, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis, bahkan mencapai minus 90 persen dari nilai investasi awal. Kondisi ini jelas sangat merugikan para korban dan tidak sesuai dengan ekspektasi awal yang diberikan.
Sesuai dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahan yang viral tersebut juga tercantum surat laporan polisi yang menyebutkan bahwa sosok terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada turut disebut dalam laporan tersebut.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan, “Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor.”
Pasal-pasal yang dilaporkan dalam kasus ini meliputi Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, juga disebutkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai potensi pelanggaran hukum terkait transaksi keuangan dan penipuan.





