TPA Mangkrak di TTU: Anggaran Miliaran Rupiah Terbuang Sia-sia, Warga Terancam Bau Busuk
KEFAMENANU – Sebuah ironi pembangunan muncul di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten TTU yang dibangun dengan anggaran besar, namun hingga kini belum pernah dimanfaatkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pemborosan anggaran dan potensi masalah lingkungan bagi masyarakat sekitar.
TPA sampah yang dimaksud dibangun pada tahun 2019 dengan kucuran dana senilai Rp1,5 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat. Lahan seluas kurang lebih 7 hektare ini telah dipagari keliling, menandakan keseriusan awal dalam pembangunannya. Namun, ironisnya, fasilitas megah ini terkesan terbengkalai dan belum pernah digunakan untuk menampung sampah rumah tangga di wilayah tersebut.
Direktur LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait, mengungkapkan keprihatinannya setelah melakukan kunjungan ke lokasi TPA tersebut pada akhir tahun 2025 lalu. “Dalam kunjungan ke lokasi itu pada akhir tahun 2025 lalu, di lokasi tersebut sedang dibangun 2 buah bangunan permanen. Satu bangunan di bagian selatan yang digadang-gadang sebagai Mes Pegawai dan satu bangunan lainya di bagian utara yang katanya untuk pengolahan sampah,” jelas Viktor. Pembangunan fasilitas pendukung ini semakin menambah pertanyaan mengapa TPA itu sendiri tidak kunjung dioperasikan.
Praktik Pembuangan Sampah Ilegal Berlanjut
Parahnya, alih-alih menggunakan TPA yang telah dibangun, truk sampah milik Pemerintah Kabupaten TTU dilaporkan masih membuang sampah di lokasi lain yang tidak semestinya. Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pembuangan sampah ini terjadi setiap hari kerja, sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WITA. Lokasi pembuangan sampah tersebut berada di wilayah Tutab, RT 001, RW 001, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi pembuangan sampah ini berada tepat di pinggir jalan umum yang merupakan akses utama menuju Desa Tublopo. Jaraknya diperkirakan kurang lebih 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9. Kondisi ini telah berlangsung selama belasan tahun, menyebabkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang melintas di area tersebut.
Viktor Manbait menekankan bahwa praktik pembuangan sampah di luar TPA yang telah disediakan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Potensi Sanksi Administratif dan Pidana
Menurut Viktor, pemerintah daerah yang membuang sampah di luar TPA dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada daerah yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan sampah. Sanksi ini bisa berupa:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan.
- Penutupan lokasi pembuangan ilegal.
- Paksaan pemerintah, yang melibatkan pengawasan ketat dan tindakan korektif.
- Denda administratif.
Lebih lanjut, sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, melalui aparatur atau pengelola TPA yang ditunjuk, mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius. Ancaman pidana ini ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola yang melanggar hukum, bukan institusi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Bahkan, kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kondisi TPA yang mangkrak dan praktik pembuangan sampah ilegal di Kabupaten TTU ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT berharap agar pemerintah Kabupaten TTU segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, baik dengan mengoptimalkan penggunaan TPA yang telah dibangun maupun dengan menindak tegas praktik pembuangan sampah liar demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat. Pihak terkait masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah Kabupaten TTU, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, mengenai persoalan ini.





