Tragedi Medan: Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung, Luka Mendalam Akibat Kekerasan Rumah Tangga
Kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun di Medan terus menyisakan luka mendalam dan keprihatinan publik. Tragedi yang mengguncang nurani ini kini memasuki babak hukum yang menentukan masa depan sang anak, sekaligus menjadi cermin rapuhnya perlindungan anak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga. Polrestabes Medan secara resmi menetapkan AL (12), yang membunuh ibunya FS (42), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABK). Penetapan tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemaparan menyeluruh atas fakta-fakta hukum, forensik, serta kondisi psikologis yang menyertai kasus ini.
Ditetapkan sebagai ABK, Dijerat Pasal KDRT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa status hukum AL telah ditetapkan secara resmi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABK). “Berdasarkan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai ABK. Dikenakan Pasal KDRT,” kata Calvijn usai menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Calvijn merinci bahwa AL dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), subsider Pasal 338 KUHPidana, dan subsider Pasal 340 KUHPidana. Meskipun demikian, penanganan terhadap AL tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. “Namun demikian posisi anak sekarang berada di rumah aman,” sebut Calvijn.
Kronologi Lengkap: Serangan Maut di Kamar Tidur
Polrestabes Medan juga mengungkap kronologi lengkap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami 26 luka tusukan yang berujung pada kematian.
Peristiwa bermula ketika korban tidur bersama dua anaknya di kamar lantai satu, sementara sang suami beristirahat di lantai dua rumah. Sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun dan menuju dapur untuk mengambil pisau. Dalam kondisi korban masih tertidur, AL kembali ke kamar dan melancarkan serangan. “Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Kakak Berusaha Menyelamatkan, Namun Luka Tak Terhindarkan
Aksi brutal tersebut sontak membangunkan kakak korban. Ia terbangun setelah tubuhnya tertimpa AL dan mendapati sang ibu sedang ditikam berulang kali. Dengan panik, kakak korban berusaha merebut pisau dari tangan AL dan berhasil membuangnya ke dalam kamar. Namun upaya penyelamatan itu membuat tangannya tersayat senjata tajam.
Tak berhenti di situ, AL kembali ke dapur dan mengambil pisau kecil lainnya. Saat AL hendak masuk kembali ke kamar, kakak korban dengan sigap menutup pintu. Akibatnya, pisau yang dibawa AL terjatuh sebelum sempat digunakan kembali.
Kepanikan dan Upaya Pertolongan Terakhir
Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, kakak korban berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah. AL menyusul ke lantai dua setelah mengenakan pakaian dan memeluk ayahnya. Ketiganya kemudian turun kembali ke lantai satu. Kakak dan ayah korban memeriksa kondisi korban, sementara AL terduduk lemas di sofa ruang tamu. “Kondisi korban masih hidup dan meminta dipanggil ambulans,” ucap Calvijn.
Korban bahkan sempat meminta minum, yang kemudian diberikan oleh kakaknya. Dalam peristiwa ini, polisi menegaskan bahwa sang suami tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Ia justru berinisiatif menghubungi Rumah Sakit Columbia Asia untuk meminta pertolongan medis. Sekitar pukul 05.40 WIB, ambulans tiba di lokasi. Namun, nyawa korban tak lagi tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Fakta Forensik: Pisau Dapur dan Jejak DNA yang Mengungkap Kebenaran
Dari hasil penyelidikan forensik, Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau dapur yang memang sudah tersedia di rumah. “Hasil investigasi pisau itu memang sudah ada di rumah untuk kepentingan dapur,” ucap Calvijn. “Jadi bukan dipersiapkan pelaku untuk melukai korban,” sambungnya.
Pemeriksaan DNA menunjukkan beberapa temuan penting:
* Pada gagang pisau ditemukan DNA korban dan AL.
* Pada bilah pisau ditemukan DNA korban dan kakak AL, yang terluka saat berusaha menghentikan aksi tersebut.
* Darah yang ditemukan di kamar lantai satu dipastikan seluruhnya milik korban.
* Darah di lantai dua merupakan DNA kakak korban yang berlari membangunkan ayah.
* Terdapat darah korban pada celana dalam AL.
Tiga Motivasi yang Mendorong Aksi Fatal: Akumulasi Emosi dan Pengalaman Kekerasan
Calvijn menyebutkan bahwa terdapat tiga motivasi utama yang mendorong AL melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya, yang semuanya berakar dari pengalaman menyaksikan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga:
- Pengalaman Menyaksikan Kekerasan: Motivasi pertama adalah pengalaman menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakaknya, serta ancaman menggunakan pisau kepada ayah.
- Melihat Kakak Dipukuli: Kedua, AL melihat kakaknya dipukuli oleh korban menggunakan sapu dan tali pinggang.
- Sakit Hati Game Online Dihapus: Ketiga, meskipun tidak seberat poin sebelumnya, sakit hati karena permainan game online miliknya dihapus juga menjadi salah satu pemicu emosi.
Pemicu Emosi dan Obsesi Kekerasan: Pengaruh Media Digital
Selain motivasi utama yang bersifat personal dan terkait langsung dengan dinamika keluarga, polisi juga mengungkap sejumlah pemicu yang memperkuat emosi dan obsesi pelaku terhadap kekerasan. AL diketahui kerap memainkan permainan yang melibatkan penggunaan pisau serta menonton serial anime dengan adegan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Secara spesifik, AL disebut kerap menyaksikan permainan Murder Mystery, khususnya pada sesi kills others menggunakan pisau. Selain itu, AL juga sering menonton serial anime Detective Conan episode 271, yang menampilkan adegan pembunuhan dengan pisau. Paparan berulang terhadap kekerasan dalam media digital tersebut diduga ikut membentuk pola pikir dan keberanian pelaku dalam mengeksekusi aksinya, yang kemudian berujung pada tragedi mengerikan ini.





