Upah Minimum 2026 di Kalimantan Timur

Penetapan Standar Pengupahan Tahun 2026 di Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan standar pengupahan tahun 2026 melalui pengumuman yang dikeluarkan. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur. UMP ini menjadi dasar penentuan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Beberapa daerah di Kalimantan Timur memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi. Daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau, dengan besaran sebesar Rp4.391.337,55. Disusul oleh Kutai Barat dengan nilai Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur sebesar Rp4.067.436,00.

Selain itu, beberapa daerah lainnya juga memiliki UMK masing-masing. Di antaranya adalah Kutai Kartanegara dengan nilai Rp3.991.797,00, Kota Samarinda sebesar Rp3.983.882,00, dan Kota Balikpapan sebesar Rp3.856.694,43. Untuk Kota Bontang, UMK ditetapkan sebesar Rp3.799.480,00, sedangkan Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu. Sektor-sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, serta industri kapal dan kayu.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan dengan besaran yang berbeda di tiap daerah. Di Kota Bontang, UMSK berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637. Sementara itu, Kota Balikpapan memiliki UMSK sebesar Rp4.024.614,91.

Untuk Kota Samarinda, UMSK berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Di wilayah Kutai Kartanegara serta Kutai Timur dan Berau, UMSK ditetapkan dengan nilai di atas Rp4 juta sesuai sektor usaha yang ada.

Kewajiban Pengusaha dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Selain itu, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.

Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. Dengan adanya standar pengupahan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak terkait.


Pos terkait