Urus Tanah di Kampung: Mudik Lebaran Makin Mudah

Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran untuk Fasilitasi Pemudik

Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat, bahkan di tengah momen penting seperti libur Lebaran. Selama periode Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah, kantor-kantor pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap membuka layanan terbatas. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi para pemudik yang kembali ke kampung halaman dan memiliki keperluan terkait urusan pertanahan.

“Kami melihat momentum mudik sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang mungkin tertunda, termasuk urusan pertanahan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan. Ia menambahkan, “Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik.”

Jadwal dan Jenis Layanan yang Tersedia

Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersebut dijadwalkan tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Jam operasional layanan adalah mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, kami memastikan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka layanan selama periode tersebut,” jelas Andi Reza. Kantor-kantor yang dimaksud meliputi wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini dapat melakukan berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Informasi dan Konsultasi Pertanahan: Mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek pertanahan, peraturan, dan prosedur yang berlaku.
  • Penerimaan Berkas Tanpa Kuasa: Mengajukan permohonan atau berkas terkait pertanahan secara langsung tanpa perlu melalui perwakilan.
  • Pengambilan Produk Pertanahan: Mengambil dokumen atau produk pertanahan yang telah selesai diproses.
  • Pemutakhiran Data Pertanahan: Melakukan pembaruan informasi terkait bidang tanah dan sertipikat yang dimiliki.

“Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang kami sediakan ini,” tutur Andi Reza.

Keseimbangan Antara Pelayanan dan Hak Pegawai

Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian pada kesejahteraan pegawainya. Andi Reza Fitrian Eru Setiawan menekankan pentingnya setiap pegawai untuk tetap dapat menikmati momen berkumpul bersama keluarga di masa libur Lebaran ini.

“Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya,” ungkapnya. “Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing.”

Pendekatan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kewajiban negara dalam memberikan pelayanan publik dan pengakuan terhadap hak-hak pribadi serta kebutuhan sosial para aparatur sipil negara.

Pentingnya Pemutakhiran Data Sertipikat Lama

Salah satu fokus penting yang didorong melalui layanan ini adalah pemutakhiran data sertipikat tanah. Hal ini sangat ditekankan bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Pemutakhiran data memiliki krusialitas untuk memastikan bahwa bidang tanah yang bersangkutan telah terpetakan secara digital dan tercatat dalam sistem peta pertanahan nasional.

Tujuan utama dari pemutakhiran ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. Dengan data yang akurat dan terkini dalam sistem digital, potensi sengketa atau tumpang tindih lahan dapat diminimalkan. Selain itu, ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan basis data pertanahan yang komprehensif dan terpercaya.

Kementerian ATR/BPN berharap dengan memanfaatkan momentum mudik Lebaran, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan pertanahan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Lebih dari itu, melalui kelancaran proses pemutakhiran data sertipikat lama, diharapkan dapat tercapai peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Pos terkait