Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan, Pengacara Yakin Kasasi Keenan Ditolak MA

Polemik Royalti Lagu “Nuansa Bening”: Vidi Aldiano Menangkan Gugatan Terhadap Keenan Nasution

Kasus hukum yang melibatkan mendiang Vidi Aldiano dan pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution, kembali memanas. Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, mengumumkan kemenangan atas tiga gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Keenan Nasution di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025. Keputusan ini, menurut Yakup, mengindikasikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak Keenan Nasution tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak bapak Keenan Nasution,” ujar Yakup Hasibuan dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026). Ia menambahkan, “Karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun.”

Meskipun demikian, pihak Keenan Nasution dikabarkan berencana untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Yakup Hasibuan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum setiap pihak, namun ia tetap optimistis bahwa kasasi tersebut akan ditolak. Keyakinan ini didasarkan pada penilaiannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dinilai sangat tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada.

“Sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Yakup.

Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Yakup Hasibuan juga menyoroti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/2025 yang memiliki implikasi penting dalam kasus ini. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi,” jelas Yakup. Pernyataan ini secara implisit memperkuat posisi Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kiss, dalam perkara ini, karena mereka dianggap tidak memiliki kewajiban langsung terkait pembayaran royalti dalam konteks pertunjukan.

Perjalanan Kasus “Nuansa Bening”

Polemik royalti lagu “Nuansa Bening” antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution memiliki latar belakang yang cukup panjang. Berikut adalah kronologi singkatnya:

  • 1978: Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dirilis oleh penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dalam album “Di Batas Angan-Angan”.
  • 2008: Vidi Aldiano membawakan ulang lagu “Nuansa Bening” sebagai single utama di album debutnya. Lagu ini meraih kesuksesan besar di pasaran dan melambungkan nama Vidi. Namun, muncul dugaan bahwa Vidi membawakan lagu tersebut tanpa izin resmi dari penciptanya.
  • 2024: Setelah 16 tahun berlalu, manajemen Vidi Aldiano dikabarkan menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta kepada Keenan Nasution sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran ini ditolak oleh Keenan, yang merasa jumlah tersebut tidak sebanding dengan penggunaan lagu secara komersial selama bertahun-tahun. Pihak Keenan kemudian melayangkan somasi.
  • 16 Mei 2025: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi mengajukan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Vidi dituduh telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan.
  • 28 Mei 2025: Sidang perdana gugatan ini ditunda karena pihak Vidi Aldiano tidak hadir. Pada periode yang sama, versi “Nuansa Bening” milik Vidi Aldiano mendadak dihapus dari platform musik Spotify. Pihak Keenan Nasution kemudian menuntut ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah.
  • 11 Juni 2025: Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan klarifikasi dari pihak Vidi Aldiano.

Harapan dan Doa untuk Keadilan

Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan. Ia juga memohon doa untuk keluarga mendiang Vidi Aldiano agar senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan penghiburan dalam menghadapi proses hukum ini.

“Prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan,” katanya. “Mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan dan penghiburan.”

Perjalanan hukum kasus “Nuansa Bening” ini masih terus berlanjut, dengan harapan bahwa putusan akhir akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait