Kasus Dugaan Malpraktik di RS Era Medika Tulungagung
Seorang pasien bernama Yayuk Setiawati mengaku menjadi korban dugaan malpraktik setelah menjalani operasi pengangkatan tumor jinak di RS Era Medika Tulungagung. Kondisi yang dialami Yayuk memicu kekhawatiran dan menimbulkan pertanyaan terkait prosedur medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Yayuk, seorang perempuan berusia 49 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mengalami rasa nyeri yang tidak biasa setelah operasi pada 20 Desember 2025. Operasi tersebut dilakukan oleh dokter dengan inisial IGPS. Awalnya, Yayuk dinyatakan sembuh dan kembali menjalani aktivitas normal. Bahkan, ia sempat bekerja di Singapura pada 14 Januari 2026.
Namun, dua minggu setelah operasi, rasa nyeri mulai muncul di bekas luka. Kondisi ini semakin memburuk hingga akhirnya luka di ketiaknya membengkak dan pecah. Saat itulah, Yayuk menemukan adanya kain kasa yang tertinggal di dalam luka. Ia merasa terganggu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak rumah sakit di Singapura. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa ada benda asing dalam tubuh Yayuk dan menyarankan operasi segera.
Karena keterbatasan biaya, Yayuk memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan bantuan pinjaman dari majikannya. Ia pulang ke Tulungagung pada 1 April 2026. Sehari kemudian, Yayuk menjalani operasi kedua di RS Prima Medika untuk mengangkat kain kasa yang tertinggal tersebut.
Laporan ke Polres dan Dinas Kesehatan
Merasa dirugikan, Yayuk melaporkan pihak RS Era Medika dan dokter IGPS ke Polres Tulungagung. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Dinas Kesehatan setempat. Ia menduga telah terjadi malpraktik dalam tindakan medis yang dijalaninya. Yayuk menuntut penjelasan dan tanggung jawab dari pihak rumah sakit atas insiden yang menimpanya.
Tanggapan dari Pihak Rumah Sakit
Direktur RS Era Medika, dr Rizqi Putra Sansaka, menyatakan bahwa pihaknya siap menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Rizqi mengungkapkan bahwa telah berkunjung ke rumah Yayuk satu kali dan berkomunikasi melalui WhatsApp. Namun, kendala muncul karena pihak pasien belum menyebutkan nominal yang diinginkan.
“Kami siap menyelesaikan dengan kekeluargaan. Tinggal menunggu nominalnya berapa,” ujar Rizqi saat dihubungi melalui telepon. Ia menekankan bahwa pemberian nominal tersebut adalah sebagai “tali asih”, bukan ganti rugi.
Secara tegas, Rizqi membantah adanya malpraktik dan mengklaim RS Era Medika telah menjalankan tindakan sesuai prosedur, baik dari sisi dokter spesialis maupun standar operasi. “Kami tidak merasa, dari kami yang melakukan kesalahan,” pungkasnya.
Kesimpulan
Insiden yang dialami Yayuk Setiawati menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia medis. Meski pihak rumah sakit membantah adanya kesalahan, kasus ini tetap menjadi peringatan bagi seluruh institusi kesehatan untuk meningkatkan standar prosedur dan komunikasi dengan pasien.




