3 Berita Populer Sulut: Bos Tambang Ilegal Diringkus, 1 Rumah di Bitung Ludes

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Sejumlah Penambang Diperiksa di Bolsel

Sulawesi Utara – Aparat kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pembongkaran yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026, ini berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah penambang yang terlibat.

Pemeriksaan terhadap para penambang ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bolsel, Sulawesi Utara. Jarak antara Desa Pidung, lokasi tambang ilegal, dengan Polres Bolsel diperkirakan mencapai 72 kilometer, yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 100 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Personel dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penambang. Dalam operasi pembongkaran tersebut, tim Tipiter Mabes Polri turut mengamankan sejumlah alat berat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, seorang penambang berinisial ED alias Ewin yang berasal dari Kotamobagu juga berhasil diamankan petugas.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas PETI ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kebakaran Hebat Landa Rumah Permanen di Bitung, Penyebab Masih Diselidiki

Bitung, Sulawesi Utara – Sebuah peristiwa kebakaran yang cukup besar terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Satu unit rumah permanen yang berlokasi di Perumahan Asri Satu, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, ludes dilalap si jago merah.

Peristiwa nahas ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Rumah yang terbakar tersebut diketahui merupakan milik keluarga Petiunaung–Elungan. Meskipun tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, kerugian materiil diperkirakan sangat besar mengingat rumah tersebut berkonstruksi permanen.

Menindaklanjuti kejadian ini, Kepolisian Resor (Polres) Bitung segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Berbagai upaya dilakukan, termasuk pendalaman keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Upaya Pengiriman Ayam Ras Filipina Tanpa Dokumen Digagalkan di Sangihe

Sangihe, Sulawesi Utara – Tim gabungan yang terdiri dari aparat keamanan dan instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan ekor ayam ras Filipina yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Penyitaan dilakukan di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, pada Sabtu malam, 6 Maret 2026. Sembilan ekor ayam ras Filipina tersebut sudah dikemas dengan rapi dalam dus dan berada di atas kapal, siap untuk diberangkatkan menuju Manado menggunakan kapal penumpang KM Barcelona II.

Menurut keterangan petugas, ayam-ayam ras tersebut merupakan milik seorang mahasiswa berinisial VJM. Pemilik ayam tersebut diketahui sudah berada di Manado saat penyitaan berlangsung. Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan dan memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan karantina hewan yang berlaku.

Penyitaan sembilan ekor ayam ras Filipina ini menjadi sorotan, mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi terkait lalu lintas hewan, terutama yang berasal dari luar negeri atau daerah lain. Kelengkapan dokumen karantina menjadi sangat krusial untuk menjamin kesehatan dan keamanan hewan serta mencegah potensi penyebaran penyakit zoonosis. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi segala persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pengiriman hewan.

Pos terkait