Perkembangan Terbaru Mengenai Abu Janda
Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kini tengah berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian. Laporan ini muncul setelah potongan video pidatonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyebut mereka sebagai “barbar”.
Laporan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5). Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera ditindaklanjuti.
Alasan DPP IKM Melaporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai sangat merugikan perasaan masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut juga dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan keadilan hukum yang adil.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’.”
Ia juga menekankan bahwa di era pemerintahan saat ini, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk para tokoh publik.
Penjelasan Mengenai Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda diduga dilakukan di luar negeri, yaitu di Philadelphia, Amerika Serikat. Karena alasan ini, pihak IKM menjeratnya dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Objek dari laporan ini adalah pidato yang diduga dilakukan di luar negeri.
Pasal 242 UU 1/2023 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu berdasarkan ras, etnis, atau asal-usul. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Arti Kata “Barbar” yang Menimbulkan Protes
Penggunaan istilah “barbar” dianggap memberikan stigma negatif dan merendahkan martabat masyarakat daerah tertentu. Defrizal menyebut arti kata tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sangat buruk.
“Di KBBI, arti dari barbar itu jelas, yaitu tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” ujarnya.
Sebagai bukti otentik, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. Mereka berharap hukum dapat bertindak tegas terhadap orang-orang seperti Abu Janda.
Isi Pidato Lengkap Abu Janda di Amerika Serikat
Sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim bahwa sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir.
“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti-kristen-lah itu lumayan parah di negara kita. Wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” katanya dalam video tersebut.
Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran “bar” dengan istilah “barbar”. Kalimat inilah yang memicu kemarahan besar organisasi Perantau Minang.
“Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.
Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak dalam berbicara demi menjaga keharmonisan antar-daerah.






