Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Keluarga Ungkap Keterkejutan dan Dukungan Penuh
Penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari WIB, mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarganya. Fairuz A Rafiq, adik kandung Bupati Pekalongan, mengungkapkan rasa terkejutnya saat pertama kali mendengar kabar penangkapan tersebut.
“Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu,” ujar Fairuz A Rafiq saat ditemui di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa sebagai individu yang memiliki kehidupan dan kesibukan masing-masing, ia tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai aktivitas sang kakak. “Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kita tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” jelasnya.
Meskipun terkejut, Fairuz tetap menunjukkan rasa hormatnya kepada sang kakak yang telah menjalani proses pemeriksaan dengan kooperatif. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada Fadia A Rafiq, terlepas dari status hukum yang akan ditetapkan nantinya. “Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kaget lah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan memberikan yang terbaik buat kakak saya,” ungkap Fairuz.
Bagi Fairuz, penangkapan ini bisa dianggap sebagai teguran dari Tuhan Yang Maha Esa. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” tuturnya. Ia meyakini bahwa melalui cobaan ini, akan ada hikmah dan hasil yang baik di kemudian hari. “Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti,” tambahnya.
Fairuz A Rafiq berjanji tidak akan meninggalkan kakaknya dalam menghadapi masalah ini. Dukungan moral akan terus ia berikan, baik jika sang kakak terbukti bersalah maupun tidak. “Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Fairuz.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Korupsi
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penangkapan terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq beserta dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan ajudannya, dilakukan di wilayah Semarang pada dini hari. Ketiga orang tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB.

Kedatangan rombongan Bupati Pekalongan ini dilakukan secara diam-diam melalui jalur belakang atau area basement Gedung KPK, sehingga luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Terkait konstruksi perkara, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ungkap Budi.
Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Secara paralel, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain di Pekalongan untuk mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan. KPK juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini dan mengimbau agar mereka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penanganan perkara.
Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Titik Pijak Dugaan Korupsi
Keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta dianggap sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup. Dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemkab Pekalongan ini secara spesifik berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa hal inilah yang menjadi alasan KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas pada malam penangkapan. “Oleh karena itu, pihak-pihak yang malam ini dibawa ke Jakarta juga ada dari unsur dinas di Pemkab Pekalongan,” tandasnya.
Penyegelan Ruangan Vital di Kompleks Pemkab Pekalongan
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK juga langsung melakukan penyegelan terhadap sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker pembatas bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, KPK juga akan merinci proyek-proyek mana saja yang diduga menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi ini.





