Aturan HAM Baru Targetkan Sektor Bisnis

Kementerian HAM Siapkan Regulasi Baru untuk Pelaku Usaha

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan regulasi baru yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM saat berbisnis. Regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Plt Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Sofia Alatas, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang berlaku hingga tahun 2025.

Perbedaan utama antara Perpres sebelumnya dan regulasi baru adalah fokus penerapannya. Dalam Perpres 60/2023, fokusnya pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara itu, regulasi baru ini ditujukan langsung kepada pelaku usaha.

“Perpres sebelumnya kami sasar kepada pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini, kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha,” ujar Sofia dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).

Tahap Harmonisasi Sedang Berlangsung

Saat ini, penyusunan regulasi tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga, kelompok masyarakat sipil, serta kalangan dunia usaha. Meskipun masih dalam bentuk draf, pemerintah telah melakukan langkah-langkah awal untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Urgensi Penerapan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM

Dalam kesempatan yang sama, Sagita Adesywi, Business and Human Rights Specialist United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, menjelaskan mengenai urgensi penerapan prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

UNGPs terdiri dari tiga pilar utama, yaitu melindungi (protect), menghormati (respect), dan pemulihan (remedy). Ketiga pilar ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan hak asasi manusia.

Pentingnya Human Rights Due Diligence (HRDD)

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. HRDD mencakup identifikasi potensi risiko HAM dari aktivitas bisnis, penyusunan langkah pencegahan, pemantauan, serta pelaporan hasilnya kepada para pemangku kepentingan.

HRDD tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga proses berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap sesuai tingkat risiko masing-masing perusahaan.

“HRDD itu proses. Kalau proses berarti apa? Continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai, enggak. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya. Nanti misalnya gini: mau melakukan uji tuntas tahun pertama khusus untuk HQ, perusahaan pusat sebagai holding. Tahun kedua mencakup rantai pasok tier satu. Jadi bertahap dan bisa diukur,” jelas Sagita.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak asasi manusia, ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran dan implementasi HRDD oleh perusahaan, terutama yang berada di luar kawasan perkotaan atau memiliki sumber daya terbatas.

Namun, dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan transparan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum terkait HAM di berbagai sektor bisnis.

Pos terkait