Dua raksasa platform digital di Indonesia, GoTo dan Grab, telah mengumumkan komitmen kuat mereka untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun 2026. Keduanya sepakat untuk melipatgandakan alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan apresiasi yang signifikan terhadap para mitra pengemudi. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja yang selaras dengan prinsip kemitraan yang terjalin antara perusahaan aplikasi dan para pengemudinya.
Apresiasi Berbasis Kinerja untuk Kesejahteraan Mitra
GoTo secara spesifik menyatakan bahwa BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau bahkan tambahan. Kriteria penerimaan bonus ini juga mencakup komitmen mitra dalam menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada para pelanggan. Hal ini menegaskan bahwa apresiasi yang diberikan tidak hanya berdasarkan partisipasi, tetapi juga kualitas dan dedikasi dalam melayani.
Sementara itu, Grab menekankan bahwa skema BHR mereka dirancang dengan pendekatan yang berfokus pada produktivitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa apresiasi diberikan secara proporsional, sebanding dengan tingkat partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel ini. Pendekatan berbasis produktivitas ini diharapkan dapat memberikan insentif yang adil dan memotivasi para mitra untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Secara keseluruhan, pemerintah memproyeksikan bahwa BHR tahun 2026 ini akan menjangkau lebih dari 850.000 mitra penerima di seluruh Indonesia, dengan total nilai anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar. Angka ini menunjukkan skala apresiasi yang besar dan dampaknya terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online.
BHR: Diskresi Perusahaan, Bukan Kewajiban Hukum
Menanggapi kebijakan BHR ini, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memberikan pandangannya. Menurutnya, BHR pada dasarnya merupakan diskresi atau kebijakan yang diambil oleh perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini. Ia menekankan bahwa BHR perlu dipahami sebagai bentuk dukungan moral dan finansial, bukan sebagai kewajiban hukum yang mengikat perusahaan.
“Menurut saya, BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak. Jika perusahaan memberikan BHR, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” ujar Azas.
Ia menambahkan bahwa karena sifatnya yang tidak wajib, kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai dorongan motivasional bagi para mitra. “Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya, menekankan aspek psikologis dan motivasional di balik pemberian bonus ini.
Pentingnya Keadilan Berbasis Kinerja
Lebih lanjut, Azas Tigor Nainggolan menyoroti pentingnya prinsip keadilan yang berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Menurutnya, perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan produktivitas masing-masing mitra. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sistem.
“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” jelas Azas.
Sebagai ilustrasi, ia memberikan contoh bahwa mitra yang hanya aktif selama 1-2 jam per hari tentu wajar jika mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan mitra yang memiliki tingkat produktivitas tinggi. Prinsip ini memastikan bahwa apresiasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kontribusi dan dedikasi para mitra.
Rincian Alokasi dan Besaran Bonus GoTo
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan tulus perusahaan kepada para mitranya. “Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujarnya.
Pada tahun 2026, GoTo mengalokasikan dana sebesar Rp110 miliar untuk program BHR, sebuah peningkatan signifikan dari Rp50 miliar yang dialokasikan pada tahun 2025. Selain peningkatan alokasi anggaran, besaran nominal BHR untuk kategori terendah juga mengalami kenaikan yang substansial. Mitra roda dua akan menerima peningkatan 3 hingga 4 kali lipat, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000, sementara mitra roda empat akan menerima Rp200.000.
Secara keseluruhan, mitra roda dua berpotensi menerima bonus mulai dari Rp1,5 juta hingga kategori tertinggi Rp900.000. Sementara itu, mitra roda empat memiliki potensi menerima bonus mulai dari Rp200.000 hingga kategori tertinggi Rp1,6 juta. Penyaluran bonus ini akan dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada tanggal 4 hingga 6 Maret 2026.
Skema BHR Grab: Kategori dan Potensi Pendapatan
Serupa dengan GoTo, Grab juga menerapkan skema BHR 2026 yang dibagi ke dalam tujuh kategori. Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike berpotensi menerima bonus hingga Rp850.000, sementara mitra GrabCar bisa mendapatkan hingga Rp1,6 juta.
Pada kategori nominal terendah, mitra GrabBike akan menerima Rp150.000, dan mitra GrabCar akan mendapatkan Rp200.000. Skema yang terstruktur ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang adil dan merata kepada seluruh mitra berdasarkan kontribusi mereka.
Perhatian Lebih Luas untuk Sektor Informal
Azas Tigor Nainggolan juga mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja di sektor informal tidak hanya terbatas pada sektor transportasi online. Ia menilai bahwa pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata dan komprehensif untuk sektor-sektor informal lainnya.
“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” tegas Azas.
Pandangan ini menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pekerja informal di Indonesia, memastikan bahwa kesejahteraan mereka juga menjadi prioritas pemerintah.





