Penanganan Rekomendasi DPRD Bali oleh PT Bali Turtle Island Development
PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang berada di wilayah Serangan, Denpasar, telah merespons rekomendasi strategis dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pansus TRAP baru saja mengeluarkan sembilan rekomendasi terkait pengelolaan wilayah yang dikelola oleh BTID.
Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP. Ia juga menegaskan bahwa BTID akan terus memantau perkembangan informasi terkait rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“BTID selalu menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu 3 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif serta terbuka dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selama menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID tetap melakukan evaluasi internal dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas lainnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Pansus mengungkapkan adanya ketidakjelasan baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
Untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga fungsi ekologis hutan mangrove, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.
Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali
Berikut adalah beberapa rekomendasi utama yang dikeluarkan oleh Pansus TRAP DPRD Bali:
Evaluasi Legalitas Lahan Pengganti
Pansus meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti yang digunakan sebagai pengganti kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemprov Bali diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kanwil BPN Bali untuk memastikan kepastian hukum.Pengembalian Lahan Pengganti
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan lahan pengganti sesuai peraturan perundang-undangan, lahan tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara.Penjelasan Administrasi dan Lapangan
Pansus menyoroti adanya ketidakjelasan baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan terkait lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.Koordinasi dengan Pihak Terkait
BTID diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas lainnya dalam pengelolaan wilayah.





