Buronan Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Cilegon

Penangkapan Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Bonyok, seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, pada hari Kamis (8/5/2026).

Pelaku diketahui telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kabur hampir setahun dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pola kejahatan yang serupa.

Modus Pelaku yang Sering Digunakan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku hampir serupa. Pelaku disebut meminjam atau menguasai kendaraan milik korban, lalu menggadaikan maupun mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat setelah dipinjam pelaku. Saat itu, H berdalih hendak menemui temannya. Namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan. Akibat kejadian tersebut, Budiyanto mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke polisi.

Kasus lain dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban sempat menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku senilai Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobil tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain dengan nilai lebih tinggi tanpa persetujuannya.

Kerugian Korban yang Sangat Besar

Menurut informasi dari Iptu Rosali, total dari seluruh laporan yang masuk, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Provinsi Banten sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, H mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tiga Laporan Polisi dengan Modus yang Sama

Setidaknya ada tiga laporan polisi dengan modus yang sama, yakni meminjam atau menguasai kendaraan, lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa izin pemilik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pola kejahatan yang konsisten dan terstruktur.

Tersangka Ditahan dan Menghadapi Ancaman Hukuman

Kini tersangka ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat H dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.

Peran Petugas dalam Penangkapan

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan cepat dan tepat, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kesimpulan

Peristiwa penangkapan Bonyok ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan yang ingin menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya hukuman yang sesuai dengan undang-undang, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.


Pos terkait