Cara Mudah Buat SIM Digital untuk Pengguna Android dan iOS

Pengenalan SIM Digital

SIM Digital saat ini mulai diperkenalkan kepada masyarakat. Proses pembuatan SIM jenis ini bisa dilakukan melalui aplikasi yang tersedia di perangkat handphone berbasis iOS maupun Android. Sejak diluncurkan pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri secara bertahap memperkenalkan penggunaan SIM Digital dalam pemeriksaan pengendara di jalan raya.

Tujuan dari penerapan SIM Digital adalah untuk memudahkan pemilik SIM saat melakukan perjalanan. Jika seseorang sudah memiliki SIM Digital, maka Kartu SIM fisik tidak lagi diperlukan. Pengemudi cukup membawa handphone dan menunjukkan SIM Digital saat petugas melakukan pemeriksaan.

”Ke depan, keabsahan SIM akan bergantung pada data di server, bukan hanya pada kartu fisik. Hal ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Cara Membuat SIM Digital

Bagaimana cara membuat SIM Digital? Untuk pengguna handphone berbasis Android maupun iOS, cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu lakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Berikut tahapan lengkapnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada Apps Store untuk pengguna handphone berbasis iOS dan Google Play Store pada handphone berbasis Android.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone yang aktif. Lalu tunggu sampai kode OTP muncul.
  • Masukkan kode OTP, kemudian buat pin atau sandi untuk mengakses data pada akun Digital Korlantas.
  • Lanjutkan dengan melakukan verifikasi data. Termasuk memasukkan NIK dan melakukan swafoto.
  • Buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas. Lalu pilih opsi tambahkan SIM.
  • Foto SIM Anda, kemudian pastikan jenis SIM yang difoto sudah tepat. Pastikan juga nomor SIM tidak salah.
  • Tunggu beberapa saat, setelah itu SIM Digital sudah dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.

Manfaat dan Integrasi Layanan

Tidak hanya bermaksud memudahkan pengendara di jalan raya, SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri memastikan bahwa implementasi penuh atas versi SIM Digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. Karena itu penerapannya dilakukan bertahap.

”Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.

Pos terkait