Daftar Hitam Penyelundupan Benih Lobster Gagal di Jambi

Provinsi Jambi, Zona Merah Penyelundupan Benur

Provinsi Jambi semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu wilayah yang menjadi zona merah sekaligus jalur transit utama dalam jaringan penyelundupan benih lobster (BBL) atau benur lintas provinsi hingga negara. Data menunjukkan bahwa kejahatan perikanan ilegal di wilayah ini terus mengalami fluktuasi yang signifikan.

Pada tahun 2022, jumlah kasus illegal fishing di Provinsi Jambi mencapai satu kasus dengan tujuh tersangka. Namun, pada periode berikutnya, angka penindakan meningkat secara kuantitas. Pada 2023, tercatat dua kasus perkara dengan sembilan tersangka. Hal ini menunjukkan upaya pihak berwajib dalam menangani kejahatan perikanan ilegal.

Selain itu, korps Bhayangkara berhasil menyita total 423.900 ekor benur jenis pasir dan 22.800 ekor jenis mutiara, serta tiga unit minibus, satu unit ponsel, dan 80 buah boks styrofoam. Di samping kejahatan laut, terjadi juga lonjakan kasus tambang ilegal dari 37 kasus pada 2022 menjadi 42 kasus pada 2023. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 97 orang tersangka ditangkap pada 2023, sedangkan pada 2022 ada 82 orang tersangka yang diamankan.

Daftar Rangkaian Penggagalan Penyelundupan Benur di Jambi

Berikut adalah daftar rangkaian penggagalan penyelundupan benur di wilayah Jambi yang berhasil dihimpun:

  1. Drama Pengadangan Lanal Palembang di Kuala Mendahara

    Waktu Penangkapan: Senin malam, 4 Mei 2026 sekira pukul 22.10 WIB.

    Tersangka: Sindikat penyelundup perairan (buron; pelaku nekat mengandaskan kapal ke hutan bakau dan melarikan diri di tengah kegelapan medan ekstrem).

    Barang Bukti: 125.000 ekor benur jenis pasir senilai Rp18 miliar, 25 boks styrofoam, serta 1 unit speedboat merah bermesin Yamaha 40 PK.

    Ringkasan Kasus: Aksi kejar-kejaran dramatis mewarnai operasi Tim Satgas Rajawali Lanal Palembang di perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena speedboat pelaku melaju kencang mencoba kabur.

  1. Sindikat Lampung-Singapura Cegatan Ditpolairud

    Waktu Penangkapan: Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB (Dipublikasikan Senin, 13 Mei 2024).

    Tersangka: Tiga orang pelaku berinisial AD (31) ditangkap di TKP pertama; serta ATH (43) dan A (40) ditangkap di TKP kedua.

    Barang Bukti: 125.684 ekor BBL (124.510 jenis pasir dan 1.174 jenis mutiara) senilai Rp25 miliar, 17 boks styrofoam, 4 unit ponsel, 1 unit Toyota New Avanza abu-abu, dan 1 unit Toyota Innova putih.

    Ringkasan Kasus: Tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan PSDKP menggulung sindikat transnasional di dua lokasi berbeda dengan jarak 1 KM.

  1. Penggerebekan Jalur Lintas Sumatra Polres Bungo

    Waktu Penangkapan: Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

    Tersangka: Seorang sopir berinisial JP (43), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.

    Barang Bukti: 16 boks styrofoam berisi benih lobster yang disamarkan dengan tutupan plastik hitam, serta 1 unit mobil minibus Kijang Innova warna silver nomor polisi B 1865 JVG.

    Ringkasan Kasus: Satreskrim Polres Bungo mencegat kurir darat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

  2. Aksi Heroik Warga dan Polsek Mendahara Ilir

    Waktu Penangkapan: Senin, 22 April 2024 sekira pukul 19.15 WIB (Dipublikasikan Selasa, 23 April 2024).

    Tersangka: Lebih dari satu orang (buron; diduga 2 hingga 3 orang pelaku melarikan diri ke daratan dan meninggalkan muatan).

    Barang Bukti: 148.455 ekor baby lobster (144.000 jenis pasir dan 4.455 jenis mutiara) senilai Rp14,8 miliar, serta 1 unit speedboat bernama “Cahaya Indah” berisi 30 dus styrofoam (tiap dus berisi 25 bungkus plastik dengan isi @200 benur).

    Ringkasan Kasus: Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat Sungai Sawa, Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap armada kapal cepat.

Pos terkait