Dampak Penundaan Kenaikan Royalti SDA pada Pendapatan Negara

Penundaan Kenaikan Royalti dan Bea Keluar SDA: Tantangan dan Peluang bagi Pemerintah

Pemerintah mengambil keputusan untuk menunda rencana kenaikan royalti dan bea keluar sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap situasi ketidakpastian global yang masih berlangsung. Meski memberi kesempatan bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dalam jangka pendek.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penundaan revisi aturan dilakukan setelah menerima masukan dari pelaku industri yang masih menghadapi tekanan global. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, yang sebelumnya mencakup rencana kenaikan tarif, kini belum dilanjutkan.

Dari sisi fiskal, sektor SDA tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menyebut bahwa kontribusi sektor ini sangat besar terhadap APBN. “Royalti batubara, migas, dan SDA nonmigas merupakan bagian penting dari PNBP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan dari sektor SDA menyumbang sekitar 46% dari total PNBP. Dengan demikian, penundaan kenaikan royalti tidak hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga berdampak pada ruang fiskal pemerintah. Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan matang.

Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 574,9 triliun atau tumbuh 10,5% secara tahunan. Namun belanja negara naik lebih cepat menjadi Rp 815 triliun, sehingga defisit melebar ke Rp 240,1 triliun atau 0,93% dari PDB. Meski begitu, Josua menilai dampaknya masih bisa dikelola selama penundaan bersifat sementara dan tetap diikuti dengan kewajiban pembayaran. Ia mengingatkan risiko akan meningkat jika penundaan berubah menjadi keterlambatan berulang.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah disarankan untuk memperkuat kepatuhan dan optimalisasi penerimaan yang sudah ada, ketimbang menambah beban baru bagi industri. Fokus pada penagihan, percepatan piutang PNBP, dan penertiban ekspor dinilai lebih realistis.

Dampak Global terhadap Kebijakan SDA

Dari sisi lain, Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai kebijakan penundaan ini masih rasional untuk menjaga daya tahan industri tambang. Ia menyebut rencana kenaikan royalti sebenarnya bisa menambah penerimaan hingga sekitar Rp 26 triliun, namun waktu implementasinya dinilai belum ideal.

“Situasinya belum kondusif,” ujarnya, merujuk pada tekanan global, isu kuota produksi, dan risiko gangguan rantai pasok. Menurut Myrdal, peluang pendapatan negara tetap terbuka melalui kenaikan harga komoditas global. Dengan syarat, produksi dan ekspor tidak ikut turun sehingga pemerintah bisa menikmati windfall profit dari sektor SDA.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi PNBP kuartal I-2026 mencapai Rp 112,1 triliun atau 24,4% dari target APBN. Namun angka ini masih turun 3% secara tahunan akibat pelemahan harga minyak, belum optimalnya lifting migas, serta hilangnya faktor non-ulang seperti dividen BUMN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan penyesuaian tarif SDA berpotensi menambah penerimaan negara lebih dari Rp 200 triliun jika dijalankan sesuai rencana. Dengan kondisi ini, pemerintah kini berada di titik keseimbangan: menjaga iklim investasi tetap stabil, sambil memastikan mesin penerimaan negara tidak kehilangan tenaga di tengah tekanan belanja yang terus meningkat.

Pos terkait