Dana Desa Tahap II Tahun 2025 di Sampang Gagal Dicairkan
Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sampang, Madura, senilai sekitar Rp130 miliar dipastikan gagal dicairkan dan dinyatakan hangus. Hal ini terjadi karena keterlambatan penginputan laporan serta gangguan pada sistem aplikasi keuangan pemerintah.
Akibatnya, dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu tak sempat tersalurkan hingga batas waktu berakhir. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudhi Adidarta, membenarkan kondisi tersebut, bahwa persoalan pencairan DD tahap II tahun 2025 sudah tidak bisa diselamatkan.
“Sudah final. Sisa dana itu tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Yudhi memastikan, pencairan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 kini telah kembali berjalan normal tanpa kendala berarti.
Penyebab Utama Kegagalan Pencairan Dana Desa
Faktor utama gagalnya pencairan Dana Desa tahap II tahun lalu adalah keterlambatan desa dalam mengunggah laporan realisasi. Selain itu, aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) juga sempat mengalami gangguan.
“Permasalahan itu terjadi sekitar September 2025,” ungkapnya.
Data DPMD mencatat, dari total 180 desa di Kabupaten Sampang, hanya 43 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap II. Sementara 137 desa lainnya gagal memenuhi syarat administrasi hingga tenggat waktu berakhir.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Iwan Boediman, menyebutkan, Dana Desa yang tak terserap mencapai sekitar Rp130 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp214 miliar.
“Artinya, lebih dari separuh Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak tersalurkan,” pungkasnya.
Dampak Kegagalan Pencairan Dana Desa
Kegagalan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Banyak proyek yang seharusnya dilaksanakan tidak dapat terealisasi karena kurangnya dana yang tersedia.
Beberapa desa yang gagal mencairkan dana harus menunda rencana pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan, dan layanan publik. Hal ini juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat setempat, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada bantuan dana desa.
Langkah yang Diambil oleh Pemkab Sampang
Pemerintah Kabupaten Sampang kini sedang melakukan evaluasi terhadap proses pengajuan dan pencairan Dana Desa. Tujuannya adalah untuk memastikan agar tidak terulang kembali kejadian serupa di masa mendatang.
Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Peningkatan koordinasi antara pihak desa dan dinas terkait dalam pengajuan laporan.
- Pelatihan dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem aplikasi keuangan pemerintah.
- Pemantauan ketat terhadap proses penginputan data dan realisasi dana.
Selain itu, pihak DPMD juga sedang berupaya mempercepat proses pencairan Dana Desa tahun 2026 agar tidak ada lagi penundaan atau hambatan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Tantangan dalam pencairan Dana Desa bukanlah hal baru, namun kejadian kali ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem administrasi dan teknologi yang digunakan. Dengan adanya perbaikan, diharapkan Dana Desa dapat lebih efektif dan efisien dalam membantu masyarakat desa.
Harapan besar ditempatkan pada tahun anggaran 2026, di mana pencairan dana diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan. Dengan demikian, masyarakat desa di Kabupaten Sampang dapat merasakan manfaat dari Dana Desa secara maksimal.





