Pemerintah Kabupaten Maros Alokasikan Dana Hibah untuk Partai Politik
Pemerintah Kabupaten Maros telah menetapkan alokasi dana hibah sebesar Rp849 juta untuk sembilan partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Maros hasil Pemilu 2024. Dana hibah ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol dalam pemilu terakhir.
Kepala Badan Kesbangpol Maros, Herwan, menjelaskan bahwa besaran dana hibah yang diterima oleh parpol bergantung pada jumlah suara sah yang diperoleh. Ia menegaskan bahwa jumlah dana hibah untuk partai politik tetap sama besarannya dengan tahun lalu.
“Yang mendapat alokasi adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan perolehan suara, PAN menjadi penerima dana hibah terbesar dengan total sebesar Rp290 juta. Sementara itu, PBB menjadi penerima dengan jumlah terkecil, yaitu sekitar Rp20 juta.
Herwan menjelaskan bahwa dana hibah ini digunakan untuk kegiatan operasional partai serta pendidikan politik bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa penghitungan dana hibah dilakukan dengan mengalikan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol dengan angka Rp4.004.
“Dana hibah diberikan sebesar Rp4.004 dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik di Pemilu terakhir,” rincinya.
Sementara itu, Chaidir Syam menyampaikan bahwa penggunaan dana hibah partai politik telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat.
“Penggunaannya memang diprioritaskan untuk pendidikan politik, seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan hingga workshop. Selain itu juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik,” ujarnya.
Chaidir menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana hibah parpol harus mengacu pada aturan yang berlaku serta disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas. Ia menyebut pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan bantuan keuangan tersebut agar tidak digunakan di luar peruntukannya.
Daftar Parpol Penerima Hibah
- PKB : Rp4.004 x 17.922 suara sah = Rp71.759.688
- Gerindra : Rp4.004 x 15.609 = Rp62.498.436
- Golkar : Rp4.004 x 40.427 = Rp161.869.708
- Nasdem : Rp4.004 x 25.547 = Rp102.290.188
- PKS : Rp4.004 x 15.695 = Rp62.842.780
- Hanura : Rp4.004 x 6.388 = Rp25.577.552
- PAN : Rp4.004 x 72.450 = Rp290.089.800
- PBB : Rp4.004 x 5.192 = Rp20.788.768
- Demokrat : Rp4.004 x 12.849 = Rp51.477.396






