DPR Desak Pemerintah: TNI Berantas Terorisme

Perdebatan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Antara Keamanan dan Demokrasi

Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali mengemuka, memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pembuat kebijakan. Ketegangan ini berakar dari draf rancangan peraturan presiden (perpres) yang sempat beredar, yang mengindikasikan kemungkinan perluasan peran TNI dalam ranah yang sebelumnya didominasi oleh aparat sipil negara. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini menegaskan bahwa komisinya akan mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar pertimbangan di balik wacana ini.

Meskipun Amelia Anggraini mendukung upaya negara dalam memberantas terorisme, ia menekankan bahwa pelibatan TNI tidak boleh sampai mengikis prinsip supremasi sipil dan sistem demokrasi yang telah dibangun. “Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus selaras dengan aturan seperti UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujar Amelia dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin, 12 Januari 2025. Ia berargumen bahwa setiap langkah harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan menghormati pembagian kewenangan antara sipil dan militer.

Klarifikasi Pemerintah dan Kritik Publik

Menanggapi kekhawatiran yang muncul, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi bahwa dokumen yang beredar belum final dan masih dalam tahap pembahasan. Ia mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menganggapnya sebagai upaya pemerintah untuk memperluas kewenangan TNI secara sepihak. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyusunan sebuah regulasi selalu didasarkan pada kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi serta situasi yang dihadapi oleh negara. “Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 Januari 2026. Pernyataannya ini mengisyaratkan bahwa pelibatan TNI akan bersifat situasional dan tidak akan menjadi kewenangan permanen yang melampaui batas.

Namun, kemunculan draf rancangan perpres ini telah memancing reaksi keras dari berbagai pihak. Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat, rancangan perpres tersebut terdiri dari delapan bab dan 14 pasal, yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak draf tersebut, menilainya sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi membuka pintu bagi pelanggaran hak asasi manusia. Para pegiat hak sipil khawatir bahwa perluasan kewenangan militer dapat mengarah pada represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi.

Pasal-Pasal Bermasalah dalam Draf Rancangan Perpres

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Bugivia Maharani, menyoroti setidaknya tiga pasal dalam rancangan perpres yang dinilai bermasalah karena berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang ada.

  1. Pasal 2 ayat (2) huruf (a) tentang Fungsi “Penangkalan”:
    Pasal ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme adalah melakukan “penangkalan”. Bugivia berpendapat bahwa istilah “penangkalan” berbeda dengan “pencegahan” yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Lebih lanjut, kewenangan untuk melakukan pencegahan terorisme, berdasarkan UU tersebut, bukanlah tugas TNI melainkan pemerintah dalam kerangka kesiapsiagaan nasional. Pencegahan ini juga mencakup kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan pencegahan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), bukan perpres. Oleh karena itu, peran TNI dalam “penangkalan” dinilai bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

  2. Pasal 3 huruf (d) tentang “Operasi Lainnya”:
    Dalam menjalankan fungsi “penangkalan”, TNI dapat melakukan “kegiatan atau operasi lainnya”. Frasa “operasi lainnya” ini dinilai sangat ambigu dan tidak memiliki batasan yang jelas. Bugivia khawatir frasa ini dapat disalahgunakan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan mengancam kebebasan sipil. Mengingat peran TNI sebagai alat negara dan bukan penegak hukum, kewenangan yang terlalu luas tanpa definisi yang jelas dapat menimbulkan masalah serius.

  3. Pasal 5 huruf (h) tentang “Aksi Terorisme Lain”:
    Pasal ini mengatur TNI dapat melakukan penindakan terhadap “aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan segenap bangsa”. Sama seperti poin sebelumnya, frasa “aksi terorisme lain” dinilai sangat lentur dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa. Bugivia memberikan contoh potensi penyalahgunaan ini dengan merujuk pada respons Presiden Prabowo Subianto terhadap aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di mana ia menuduh aksi tersebut sebagai bentuk makar dan terorisme. Dengan adanya perpres ini, menurut Bugivia, bisa jadi akan memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga merusak konsep negara demokrasi itu sendiri.

Menjaga Keseimbangan Antara Keamanan dan Hak Sipil

Amelia Anggraini sepakat dengan pandangan Bugivia Maharani. Ia menekankan bahwa tanpa kriteria yang jelas mengenai definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban, terdapat risiko besar pelabelan terorisme dapat dikenakan pada kelompok masyarakat sipil yang kritis. Padahal, kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, regulasi yang akan dibuat harus memiliki batas yang jelas agar pelibatan TNI tidak masuk ke ranah sipil.

Lebih lanjut, Amelia juga menyoroti kembali frasa “penangkalan” dalam pelibatan TNI yang memerlukan kajian mendalam. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok prajurit lebih difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara itu, pencegahan terorisme, dari tahap awal hingga tahap lanjutan, merupakan mandat bagi aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait. “Kami meminta agar ada rantai komando dan operasi yang jelas,” tegas politikus Partai NasDem ini, menekankan pentingnya struktur dan prosedur yang terorganisir dengan baik untuk menghindari kekacauan dan penyalahgunaan wewenang.

Perdebatan ini menunjukkan betapa krusialnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan nasional dan perlindungan terhadap hak-hak sipil serta prinsip-prinsip demokrasi. Setiap langkah kebijakan yang melibatkan aparat bersenjata, terutama dalam konteks penanganan isu-isu yang sensitif seperti terorisme, harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait