Dua Tersangka Korupsi LNG Pertamina Hadapi Putusan Senin, Pengacara Kritik Narasi KPK

Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, akan digelar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5). Sidang ini menjadi momen penting dalam proses peradilan yang telah berlangsung cukup panjang.

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah diskusi yang dilakukan pada Rabu (29/4). Ia menilai bahwa KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana. Menurutnya, KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global.

Ia menegaskan bahwa dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip-prinsip hukum mendasar. Menurutnya, KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini. Wa Ode menekankan bahwa pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang, sekitar 20–30 tahun.

Keputusan diambil pada periode 2011–2014, yang didasarkan pada mandat pemerintah untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional. Menilai keputusan strategis masa lalu dengan kondisi pasar saat ini menunjukkan kegagalan memahami manajemen risiko energi.

Wa Ode juga menuding KPK tidak mengungkap fakta adanya keuntungan Pertamina sebesar USD 210 juta yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar USD 113 juta. Ia menambahkan, negara tetap memperoleh manfaat melalui dividen Pertamina.

Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum. Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum. Direksi memiliki kewenangan untuk menyintesis berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi.

Ia turut menyinggung putusan kasasi terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Menurutnya, dalam putusan kasasi Februari 2025 disebutkan tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG.

Dalam hal infrastruktur, Wa Ode menyebut praktik pengamanan suplai lebih dahulu merupakan hal lazim dalam industri migas global. Perusahaan umumnya mengamankan suplai melalui Perjanjian Jual Beli Gas sebelum membangun infrastruktur bernilai besar.

Ia juga menekankan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis. Selama tidak ada suap, kickback, atau benturan kepentingan, kerugian akibat fluktuasi harga global merupakan risiko bisnis, bukan korupsi.

Menurutnya, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19, sebagaimana terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi. Wa Ode menyatakan, pembelian LNG dari CCL merupakan keputusan korporasi yang melalui proses panjang, disetujui direksi, serta ditinjau secara legal oleh perusahaan. Ia juga menyebut pembelian tersebut diresmikan oleh Presiden RI pada 2015 saat kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.

Ia pun menegaskan, pembelian LNG tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar Pertamina. Hingga saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Sebelumnya, KPK menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Keduanya telah dituntut hukuman 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.

Di perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG, serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya.

Ia menegaskan, pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Menurutnya, prinsip BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, serta melalui proses yang prudent.

Namun, prinsip ini tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas.

KPK menyebut, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi.

Bahkan, dalam tuntutan Jaksa disebutkan pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain.

Pos terkait