Sanksi Administratif Diberikan kepada Mantan Bendahara Dinkes Banjarbaru Terkait Penggelapan Rp 2,6 Miliar
Sebuah kasus yang menggemparkan lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2,6 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru, akhirnya menemui titik terang. Mantan Bendahara Dinkes yang terseret dalam kasus ini telah menerima sanksi administratif sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada pertengahan November 2025, menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat besarnya nilai dana yang diduga digelapkan. Dana yang menjadi sorotan adalah Uang Persediaan (UP), yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional harian di lingkungan Dinkes.
Situasi ini sontak memicu reaksi keras dari Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby. Beliau menunjukkan ketidakpuasan dan segera memerintahkan Inspektorat Kota Banjarbaru untuk melakukan audit mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penggelapan tersebut dan memberikan kejelasan yang dibutuhkan.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Inspektorat Kota Banjarbaru telah menyelesaikan proses auditnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H. Sirajoni, mengonfirmasi bahwa Inspektorat telah merumuskan rekomendasi sanksi administratif yang kemudian dijatuhkan kepada individu yang bersangkutan.
“Sesuai dengan mekanisme yang telah kita lalui, yang bersangkutan kini menerima sanksi administratif dari Pemerintah Kota Banjarbaru, sejalan dengan rekomendasi dari Inspektorat Kota Banjarbaru,” ujar Sekda Sirajoni pada Rabu, 4 Maret 2026.
Rincian Sanksi Administratif yang Diberikan
Sanksi administratif yang dijatuhkan terbilang cukup berat dan berdampak signifikan pada status kepegawaian pelaku. Beberapa poin utama dari sanksi tersebut meliputi:
- Penurunan Status Kepegawaian: Individu yang bersangkutan mengalami penurunan dalam status kepegawaiannya. Detail spesifik mengenai penurunan ini tidak dijabarkan lebih lanjut, namun indikasi ini menunjukkan adanya konsekuensi serius terhadap jenjang karier dan hak-hak kepegawaiannya.
- Pencopotan dari Jabatan Bendahara: Jabatan strategis sebagai Bendahara Dinkes Banjarbaru dicopot dari jabatannya. Hal ini merupakan langkah tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
- Penempatan Kembali di Posisi Lain: Meskipun jabatannya sebagai bendahara dicopot, yang bersangkutan masih tetap berada di lingkungan Dinkes Banjarbaru, namun pada posisi yang berbeda dan tidak lagi memiliki tanggung jawab finansial strategis.
“Posisi beliau sekarang terkena sanksi yang cukup berat. Ini adalah sanksi disiplin, termasuk penurunan pangkat. Beliau masih berada di lingkungan Dinkes, namun jabatannya sudah tidak ada lagi,” terang Sekda Sirajoni, memberikan gambaran lebih rinci mengenai penjatuhan sanksi tersebut.
Pengembalian Dana Menjadi Pertimbangan Sanksi
Salah satu faktor penting yang turut dipertimbangkan dalam penentuan sanksi adalah iktikad baik pelaku dalam mengembalikan seluruh dana yang sempat digelapkan. Sekda Sirajoni membenarkan bahwa dana sebesar Rp 2,6 miliar tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh yang bersangkutan.
“Sudah (dikembalikan), karena beliau sudah mengembalikan uangnya,” tegas Sekda Sirajoni.
Pengembalian dana ini, meskipun tidak menghapuskan konsekuensi hukum atau administratif, menjadi salah satu pertimbangan dalam meringankan sanksi yang diberikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyesalan dan niat untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lembaga-lembaga publik yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.





