Emas Antam 2 Maret 2026: Rp3,08 Juta/Gram

Harga Emas Antam: Panduan Lengkap Investasi dan Transaksi di Awal Maret 2026

Pada hari Senin, 2 Maret 2026, pasar emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan stabilitas harga di pagi hari, dengan harga yang terpantau pada pukul 06.57 WIB berada di angka Rp3.085.000 per gram. Angka ini belum menunjukkan perubahan dari posisi harga sebelumnya, memberikan gambaran awal yang tenang bagi para investor dan pembeli. Namun, penting untuk dicatat bahwa harga yang tertera di pagi hari ini bersifat sementara. Pembaruan harga resmi dari Logam Mulia biasanya dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB setiap harinya. Terkadang, proses pembaruan ini bisa sedikit molor, bahkan melewati pukul 09.00 WIB. Kestabilan harga di akhir pekan seringkali berlanjut hingga pembaruan resmi di hari kerja, sehingga harga pagi masih menunggu konfirmasi final yang akan menjadi acuan transaksi sepanjang hari.

Fluktuasi harga emas Antam secara umum sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, serta faktor fundamental ekonomi lainnya. Hal ini menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang kerap diminati, baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai alat lindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi.

Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi yang melibatkan emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai aturan ini sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pembelian Emas:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan secara umum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

    • Diskon Pajak dengan NPWP:
      Bagi pembeli yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat keringanan tarif pajak. Tarif PPh 22 yang berlaku menjadi lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Peraturan ini diperbarui dan diperjelas dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti pemotongan PPh 22 akan selalu menyertai setiap pembelian emas.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Transaksi Buyback:
    Ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas batangan ke Antam (proses buyback), aturan pajak juga berlaku, terutama untuk transaksi dengan nilai yang signifikan.

    • Tarif Pajak Buyback:
      Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari jumlah total nilai emas yang dijual kembali.

Panduan Lengkap Membeli Emas Antam Secara Online

Kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting dalam bertransaksi emas. Antam menyediakan opsi pembelian secara online melalui laman resmi Logam Mulia, yang memungkinkan transaksi dilakukan dari mana saja dengan nyaman.

  1. Akses Laman Resmi:
    Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com.

  2. Masuk atau Daftar Akun:
    Di pojok kanan atas halaman, Anda akan menemukan opsi “Masuk/Daftar”. Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Proses ini biasanya memerlukan data diri dan verifikasi.

  3. Pilih Produk Emas:
    Setelah berhasil masuk ke akun Anda, jelajahi berbagai pilihan produk emas yang ditawarkan. Anda dapat memilih jenis produk, berat, dan kadar emas yang sesuai dengan preferensi investasi Anda.

  4. Tentukan Lokasi Pengambilan:
    Saat memilih produk, Anda juga akan diminta untuk menentukan lokasi pengambilan emas. Pilihlah butik emas Antam terdekat dari lokasi Anda untuk kemudahan.

  5. Tambahkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran:
    Setelah memilih produk yang diinginkan, tambahkan ke dalam keranjang belanja Anda. Selanjutnya, lanjutkan ke proses pembayaran dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

  6. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan:
    Pada tahap ini, Anda dapat memilih apakah ingin emas dikirimkan ke alamat Anda atau mengambilnya langsung di butik emas yang telah Anda pilih sebelumnya.

  7. Lakukan Pembayaran:
    Metode pembayaran yang umum digunakan adalah melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan disediakan. Lakukan transfer dana sesuai dengan jumlah yang tertera pada VA tersebut.

  8. Konfirmasi Transaksi:
    Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau email konfirmasi mengenai detail transaksi Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam secara online dengan mudah dan aman, sembari tetap memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku.

Pos terkait