Emas Antam 4 Maret 2026: Anjlok Rp77.000, Buyback Terjun Rp107.000

Analisis Pergerakan Harga Emas Antam: Fluktuasi dan Pertimbangan Investasi

Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya pada hari Rabu, 4 Maret 2026, dengan adanya pergerakan harga yang signifikan. Emas batangan produksi Antam, salah satu pemain utama di pasar logam mulia Indonesia, mengalami penurunan harga yang patut dicermati oleh para investor dan kolektor. Penurunan ini memberikan gambaran mengenai volatilitas pasar yang dapat dimanfaatkan sekaligus diwaspadai.

Pada hari ini, harga emas batangan Antam tercatat berada di angka Rp3.045.000,00 per gram. Angka ini merupakan penyesuaian dari harga sebelumnya pada hari Selasa, 3 Maret 2026, yang berada di level Rp3.122.000,00 per gram. Dengan demikian, terjadi penurunan harga sebesar Rp77.000,00 per gram dalam kurun waktu satu hari.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam, yaitu harga ketika konsumen menjual kembali emas yang dimilikinya kepada Antam, juga mengalami penyesuaian. Harga buyback pada hari ini tercatat turun sebesar Rp107.000,00, menjadi Rp2.794.000,00 per gram. Penurunan harga buyback ini sejalan dengan penurunan harga jualnya, menunjukkan adanya tren pelemahan harga emas secara umum pada periode tersebut.

Bagi para investor yang memilih emas dalam satuan yang lebih besar, harga emas Antam untuk ukuran 3 gram pada hari ini dibanderol seharga Rp9.020.000,00. Sementara itu, untuk emas Antam dengan berat 5 gram, harganya adalah Rp15.000.000,00. Perbedaan harga per gram antara satuan kecil dan besar ini merupakan hal yang umum terjadi di pasar emas, mencerminkan adanya premi atau diskon berdasarkan volume pembelian.

Mengenal Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas di Indonesia

Investasi emas tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku pasar. Di Indonesia, pembelian dan penjualan emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

  • Pajak Pembelian Emas Batangan:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

    Namun, terdapat keringanan tarif pajak bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan adanya NPWP, tarif PPh 22 menjadi lebih ringan, yaitu hanya sebesar 0,25 persen. Perubahan ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

  • Pajak Transaksi Buyback (Penjualan Kembali):
    Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam (buyback), terdapat ketentuan pajak yang berbeda, terutama untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta. Pemilik NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi penjualan kembali emas tersebut.

Panduan Membeli Emas Antam Secara Daring

Kemajuan teknologi telah memudahkan berbagai transaksi, termasuk pembelian emas. Antam menyediakan platform daring yang memungkinkan konsumen untuk membeli emas batangan dengan lebih praktis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli emas Antam secara daring:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi Antam Logam Mulia di www.logammulia.com.
  2. Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum terdaftar, lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
  4. Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan juga lokasi butik emas Antam terdekat untuk pengambilan barang.
  5. Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk yang diinginkan, masukkan ke dalam keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke tahap pembayaran.
  6. Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Tentukan opsi pengiriman barang atau pengambilan langsung di butik emas.
  7. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan disediakan.
  8. Konfirmasi Transaksi: Transaksi dianggap selesai setelah pembayaran Anda berhasil dikonfirmasi oleh sistem.

Rincian Harga Emas Batangan Antam per 4 Maret 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih detail, berikut adalah tabel rincian harga emas batangan Antam per Rabu, 4 Maret 2026, termasuk perhitungan harga dengan tambahan pajak PPh 0,25 persen bagi pemilik NPWP:

Berat Emas BatanganHarga Dasar (Rp)Harga (+Pajak PPh 0.25%) (Rp)
0.5 gr1.572.5001.576.431
1 gr3.045.0003.052.613
2 gr6.030.0006.045.075
3 gr9.020.0009.042.550
5 gr15.000.00015.037.500
10 gr29.945.00030.019.863
25 gr74.737.00074.923.843
50 gr149.395.000149.768.488
100 gr298.712.000299.458.780
250 gr746.515.000748.381.288
500 gr1.492.820.0001.496.552.050
1000 gr2.985.600.0002.993.064.000

Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh para investor. Memahami dinamika pasar, aturan perpajakan, serta kemudahan akses transaksi dapat membantu dalam mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

Pos terkait