Emas Antam Mengalami Penurunan Signifikan: Cermati Pergerakan Harga dan Aturan Pajak Terbaru
Pasar emas kembali menunjukkan dinamika yang menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Pada Rabu, 4 Maret 2026, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi yang cukup terasa. Penurunan ini tidak hanya berlaku untuk harga jual emas baru, tetapi juga untuk harga pembelian kembali emas atau buyback. Fenomena ini tentu memicu pertanyaan mengenai faktor-faktor yang memengaruhinya serta implikasi aturan pajak yang berlaku bagi para pemegang emas.
Rincian Perubahan Harga Emas Antam
Perdagangan emas pada Rabu, 4 Maret 2026, mencatat angka Rp3.045.000 per gram untuk emas Antam. Angka ini merupakan penurunan sebesar Rp77.000 dibandingkan dengan harga penutupan pada hari sebelumnya, Selasa, 3 Maret 2026, yang berada di level Rp3.122.000 per gram. Penurunan harga jual ini memberikan peluang bagi para calon pembeli untuk mengakuisisi emas dengan nilai yang lebih terjangkau.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah. Harga pembelian kembali emas oleh Antam dari konsumen tercatat turun Rp107.000, menjadi Rp2.794.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback berada di angka Rp2.901.000 per gram. Perbedaan yang cukup signifikan antara harga jual dan harga buyback ini merupakan praktik umum di pasar emas, yang mencerminkan biaya operasional dan margin keuntungan bagi produsen.
Secara ringkas, perbandingan harga emas Antam pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan hari sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Harga Jual Emas Antam (per gram):
- Rabu, 4 Maret 2026: Rp3.045.000
- Selasa, 3 Maret 2026: Rp3.122.000
- Penurunan: Rp77.000
- Harga Buyback Emas Antam (per gram):
- Rabu, 4 Maret 2026: Rp2.794.000
- Selasa, 3 Maret 2026: Rp2.901.000
- Penurunan: Rp107.000
Memahami Aturan Pajak Terkait Emas
Investasi dalam bentuk emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi. Namun, terdapat insentif bagi pembeli yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan melampirkan NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan menjadi lebih ringan, yaitu hanya 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti pemotongan PPh 22 ini akan selalu menyertai setiap transaksi pembelian emas.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam (buyback), terdapat ketentuan pajak yang berbeda, terutama untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta. Pemilik NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku lebih tinggi, yaitu 3 persen dari total nilai buyback. Pajak ini akan langsung dipotong oleh Antam dari jumlah yang seharusnya diterima oleh penjual.
Langkah Mudah Membeli Emas Antam Secara Daring
Di era digital ini, kemudahan akses menjadi salah satu daya tarik utama dalam bertransaksi. Antam menyediakan platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk membeli emas batangan tanpa harus mendatangi butik emas secara langsung. Proses pembelian secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Laman Resmi: Kunjungi situs web resmi www.logammulia.com.
- Masuk atau Daftar: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Registrasi Akun (Jika Perlu): Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses registrasi dengan mengisi data yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas yang tersedia. Tentukan pula lokasi butik emas Antam terdekat untuk pengambilan barang.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Pilih produk emas yang diinginkan, masukkan ke dalam keranjang belanja, lalu lanjutkan ke proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Tentukan opsi pengiriman emas ke alamat Anda atau pilih untuk mengambilnya langsung di butik emas yang telah dipilih.
- Lakukan Pembayaran: Selesaikan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang telah disediakan.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.
Dengan memahami pergerakan harga dan aturan perpajakan yang berlaku, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola aset emas mereka. Kemudahan akses melalui platform digital juga semakin memperlancar proses investasi bagi masyarakat luas.





