Emas Antam Meroket Senin Ini: Rp2.631.000/Gram

Emas Antam Mengalami Lonjakan Signifikan di Awal Pekan

Senin, 12 Januari 2026, menjadi hari yang menggembirakan bagi para investor emas, terutama pemegang emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Logam mulia ini menunjukkan pergerakan harga yang meroket di awal pekan, memberikan sinyal positif setelah fluktuasi yang terjadi sebelumnya. Kenaikan ini disambut hangat oleh pasar, mengingat emas seringkali dianggap sebagai aset safe haven yang cenderung stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kenaikan harga emas Antam pada hari ini tercatat cukup signifikan. Untuk emas batangan dengan berat 1 gram, harga jualnya mencapai Rp2.631.000,00. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp29.000,00 jika dibandingkan dengan harga yang berlaku pada hari sebelumnya. Lonjakan ini, meskipun terlihat kecil untuk satuan gram, jika dikalikan dengan jumlah pembelian yang besar, akan memberikan imbal hasil yang substansial bagi para investor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Logam Mulia, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per hari ini, yang sudah mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Penting untuk dicatat bahwa harga ini berlaku untuk pembelian di Butik Emas LM – Pulo Gadung.

Rincian Harga Emas Batangan Antam per 12 Januari 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para calon pembeli dan investor, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pilihan berat:

  • Emas Batangan 1 Gram: Rp2.637.578
  • Emas Batangan 2 Gram: Rp5.215.005
  • Emas Batangan 3 Gram: Rp7.797.445
  • Emas Batangan 5 Gram: Rp12.962.325
  • Emas Batangan 10 Gram: Rp25.869.513
  • Emas Batangan 25 Gram: Rp64.547.968
  • Emas Batangan 50 Gram: Rp129.016.738
  • Emas Batangan 100 Gram: Rp257.955.280
  • Emas Batangan 250 Gram: Rp644.622.538
  • Emas Batangan 500 Gram: Rp1.289.034.550
  • Emas Batangan 1000 Gram: Rp2.578.029.000

Perlu diingat bahwa daftar harga di atas merupakan harga yang berlaku di Butik Emas LM – Pulo Gadung. Harga dapat bervariasi di gerai atau distributor lain.

Jaminan Keaslian dan Kemurnian Emas Antam

Salah satu keunggulan utama dari emas batangan Antam Logam Mulia adalah jaminan keaslian dan kemurniannya. Setiap produk emas Antam dilengkapi dengan sertifikat yang diakui secara internasional, yaitu dari London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen bahwa emas yang mereka beli memiliki kadar kemurnian 99,99 persen, sesuai dengan standar global.

Dalam upaya terus meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen, Antam kini telah mengintegrasikan fitur keamanan terbaru dalam teknologi CertiCard. Fitur ini menyatukan sertifikat keaslian langsung dengan kemasan emas. Hal ini mempermudah konsumen dalam melakukan verifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan.

Untuk memeriksa keaslian produk, konsumen dapat melakukan beberapa langkah sederhana:

  1. Pindai Barcode: Gunakan aplikasi CertiEye untuk memindai barcode yang terdapat di bagian belakang kemasan emas. Aplikasi ini akan memberikan konfirmasi langsung mengenai keaslian dan detail produk.
  2. Periksa Watermark: Di bawah sinar ultraviolet (UV), Anda dapat melihat watermark yang tersembunyi pada plastik kemasan. Keberadaan watermark yang jelas menandakan produk asli.

Jika kemasan emas terlihat rusak, baik watermark maupun plastik kemasan akan tampak buram. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa kemasan emas batangan Antam masih dalam kondisi baik dan tersegel rapi. Kondisi kemasan yang prima adalah jaminan utama terhadap keaslian dan kemurnian produk emas 99,99 persen yang Anda miliki.

Ketentuan Pajak atas Penjualan Kembali Emas Antam

Selain harga pembelian, penting juga bagi investor untuk memahami ketentuan terkait pajak saat melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nilai nominal yang melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas Anda. Oleh karena itu, disarankan bagi para investor untuk memiliki NPWP agar dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah. Memahami aturan pajak ini akan membantu dalam perhitungan keuntungan investasi secara akurat dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Dengan terus meningkatnya minat pada investasi emas, informasi mengenai harga, jaminan keaslian, dan ketentuan pajak menjadi sangat krusial bagi para investor. Emas Antam, dengan reputasi dan jaminan LBMA serta fitur keamanan CertiCard, tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang mencari aset lindung nilai yang aman dan terpercaya.

Pos terkait