Fluktuasi Harga Emas Antam: Analisis Mendalam dan Panduan Pajak
Pasar emas terus menjadi sorotan para investor dan masyarakat umum yang mencari aset lindung nilai yang stabil. Khususnya, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senantiasa memikat perhatian dengan pergerakan harganya yang dinamis. Pada hari Senin, 9 Februari 2026, harga emas Antam menunjukkan angka yang menarik untuk dicermati, baik dari sisi pembelian maupun penjualan kembali.
Harga Jual Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga satu gram emas Antam hari ini dipatok pada angka Rp 2.940.000. Angka ini menjadi acuan utama bagi para pembeli yang ingin memiliki emas dalam satuan gram.
Bagi investor yang baru memulai atau ingin berinvestasi dengan nominal yang lebih terjangkau, emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram menjadi pilihan termurah. Pada hari yang sama, unit terkecil ini dijual seharga Rp 1.520.000. Ukuran ini sangat ideal untuk diversifikasi portofolio dengan modal yang lebih kecil.
Selanjutnya, untuk ukuran yang lebih besar, emas batangan Antam dengan berat 2 gram ditawarkan seharga Rp 5.820.000. Kenaikan harga yang proporsional seiring bertambahnya berat emas menjadi ciri khas dari produk ini, mencerminkan kemurnian dan nilai intrinsiknya.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026, untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.520.000
- 1 gram: Rp 2.940.000
- 2 gram: Rp 5.820.000
- 3 gram: Rp 8.705.000
- 5 gram: Rp 14.475.000
- 10 gram: Rp 28.895.000
- 25 gram: Rp 72.112.000
- 50 gram: Rp 144.145.000
- 100 gram: Rp 288.212.000
- 250 gram: Rp 720.265.000
- 500 gram: Rp 1.440.320.000
- 1000 gram: Rp 2.880.600.000
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Tidak hanya harga pembelian, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga menjadi faktor penting bagi para pemegang emas. Pada hari Senin, 8 Februari 2026 (terdapat sedikit perbedaan tanggal pada teks sumber, namun diasumsikan ini adalah informasi terkait hari yang sama atau berdekatan), harga buyback emas Antam tercatat di angka Rp 2.734.000 per gram. Ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp 28.000 dibandingkan periode sebelumnya.
Yang menarik dari kebijakan Antam adalah harga jual kembali emas diakui secara global dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi investor yang ingin mencairkan aset emasnya kapan saja dan di mana saja, dengan acuan harga yang terstandarisasi.
Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas Antam
Investasi emas, seperti halnya instrumen keuangan lainnya, juga melibatkan aspek perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap investor. Pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan dapat membantu menghindari kerugian yang tidak perlu dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ini menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke Antam, PPh 22 juga dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan nilai transaksi dan kepemilikan NPWP:
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
- Bagi pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.
Penting bagi setiap investor untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi perpajakan yang berlaku, karena peraturan ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dengan memahami aturan ini, investor dapat melakukan perencanaan investasi yang lebih matang dan efisien.





