Emas Antam: Pergerakan Harga dan Panduan Transaksi di Awal Maret 2026
Pasar emas batangan kembali menunjukkan dinamika harga yang patut dicermati. Pada hari Senin, 2 Maret 2026, emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini menandai tren positif setelah beberapa waktu sebelumnya pasar sedikit berfluktuasi.
Kenaikan Harga yang Signifikan
Harga emas batangan Antam per gram pada hari ini tercatat di angka Rp3.135.000,00. Kenaikan ini mencapai Rp50.000,00 jika dibandingkan dengan harga penutupan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, yang berada di level Rp3.085.000,00 per gram. Lonjakan harga ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor dan kolektor emas yang memegang aset berharga ini.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam pun turut mengalami penyesuaian. Harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emasnya naik sebesar Rp50.000,00 menjadi Rp2.914.000,00 per gram. Kenaikan harga buyback ini menunjukkan bahwa permintaan untuk emas batangan Antam tetap tinggi, bahkan dari para pemiliknya sendiri.
Rincian Harga Berdasarkan Berat
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dalam jumlah tertentu, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk beberapa pilihan berat pada Senin, 2 Maret 2026:
- Emas Batangan 3 gram: Dibanderol dengan harga Rp9.290.000,00.
- Emas Batangan 5 gram: Dijual seharga Rp15.450.000,00.
Informasi lebih lengkap mengenai harga emas batangan Antam untuk berbagai pilihan berat pada tanggal tersebut dapat diakses melalui berbagai kanal informasi terpercaya.
Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Investasi emas, seperti halnya aset lainnya, juga tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Tarif Umum PPh 22: Sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.
- Tarif Lebih Ringan dengan NPWP: Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Aturan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Peraturan Pajak untuk Transaksi Buyback
Ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Anda ke Antam (transaksi buyback), terdapat aturan pajak yang berbeda, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta:
- Pemilik NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Non-Pemilik NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback Anda. Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi pajak ini sebelum melakukan transaksi.
Panduan Lengkap Membeli Emas Antam Secara Online
Kemudahan bertransaksi kini semakin terasa dengan adanya layanan pembelian emas Antam secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi www.logammulia.com.
- Akses Akun: Masuk ke menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Registrasi (Jika Belum Ada Akun): Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Pilih produk emas batangan yang Anda inginkan. Anda juga perlu menentukan lokasi pengambilan emas di butik Antam terdekat.
- Masukkan ke Keranjang: Setelah memilih produk, masukkan ke dalam keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Tentukan apakah Anda ingin emas dikirimkan ke alamat Anda atau diambil langsung di butik.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan disediakan.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi.
Tabel Rincian Harga Emas Antam per Senin, 2 Maret 2026 (Termasuk Pajak PPh 0,25%)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel rincian harga emas batangan Antam pada hari Senin, 2 Maret 2026, termasuk perhitungan pajak PPh 0,25 persen bagi pemilik NPWP:
| Berat Emas Batangan | Harga Dasar (Rp) | Harga (+Pajak PPh 0.25%) (Rp) |
|---|---|---|
| 0.5 gr | 1.617.500 | 1.621.544 |
| 1 gr | 3.135.000 | 3.142.838 |
| 2 gr | 6.210.000 | 6.225.525 |
| 3 gr | 9.290.000 | 9.313.225 |
| 5 gr | 15.450.000 | 15.488.625 |
| 10 gr | 30.845.000 | 30.922.113 |
| 25 gr | 76.987.000 | 77.179.468 |
| 50 gr | 153.895.000 | 154.279.738 |
| 100 gr | 307.712.000 | 308.481.280 |
| 250 gr | 769.015.000 | 770.937.538 |
| 500 gr | 1.537.820.000 | 1.541.664.550 |
| 1000 gr | 3.075.600.000 | 3.083.289.000 |
Dengan adanya informasi yang jelas mengenai harga dan aturan pajak, diharapkan para pelaku pasar dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi.





