Gelper Ilegal di Belakang BCA Terkesan Kebal Hukum

Kondisi Gelper ilegal yang berada di belakang BCA, Batuampar, Batam. (Foto: Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BATAM – Arena judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang terletak di belakang Bank BCA, Kecamatan Batuampar, Kota Batam masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan Keprizone.com pada Jumat (6/1/2023), di sana terlihat sejumlah orang dewasa tengah asik memainkan mesin ala kasino.

Menurut sumber Keprizone.com, bahwa Gelper di belakang BCA tersebut milik pria berinisial MRM alias AM.

“Iya, Gelper itu milik MRM,” kata pria berbadan tegap ini kepada Keprizone.com.

Sementara itu, salah seorang warga ketika diminta tanggapannya terkait kembali beroperasinya Gelper di Kota Batam, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku perjudian berkedok Gelper di Kota Batam.

“Kenapa bisa buka lagi ya, padahal beberapa bulan yang lalu seluruh Gelper di Kota Batam sudah tutup total,” kata dia.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian segera melakukan penertiban pelaku usaha perjudian yang melanggar peraturan perundangan-undangan itu,” harapnya.

Untuk diketahui, arena ketangkasan wajib mengatongi sertifikasi dari Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) sebagai lembaga sertifikasi usaha (LSU).

Ketentuan bagi pelaku usaha permainan ketangkasan wajib menyediakan ruangan tempat merokok, ruangan ibu menyusui, kotak P3K, dan tidak diperbolehkan memakai mesin rollet dalam tipe apapun.

Bagi pelaku perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (red)

Pos terkait