Gubernur Sulteng Buka Suara Soal Ambulans Tak Angkut Jenazah Balita di Bulagi Banggai Kepulauan

Gubernur Sulawesi Tengah Buka Suara Terkait Larangan Penggunaan Ambulans untuk Mengangkut Jenazah

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa ada larangan penggunaan ambulans desa di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, yang melarang kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut jenazah. Hal ini terjadi karena adanya kepercayaan masyarakat setempat bahwa ambulans yang pernah membawa jenazah bisa berdampak negatif bagi orang yang sakit.

Larangan tersebut berasal dari aturan internal yang dibuat oleh pengelola ambulans setempat. Menurut Anwar Hafid, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan seorang ibu memangku jenazah anaknya saat dibonceng sepeda motor beredar luas di media sosial.

Penyebab Larangan Penggunaan Ambulans untuk Mengangkut Jenazah

Menurut Anwar Hafid, kepercayaan masyarakat setempat menyebabkan adanya larangan penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah. Ia menjelaskan bahwa dalam kepercayaan tersebut, jika ambulans pernah membawa jenazah, maka orang yang sakit pun bisa menjadi mayat.

Ia juga menyampaikan bahwa ambulans yang disediakan melalui Program Berani Sehat sejatinya diperuntukkan untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi darurat. Namun, di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, terdapat aturan internal yang membatasi penggunaan ambulans hanya untuk pasien, bukan untuk jenazah.

“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” ujar Anwar Hafid.

Tindakan yang Diambil Pemerintah Provinsi

Anwar Hafid mengatakan bahwa aturan semacam itu tidak boleh menghambat pelayanan kepada warga yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak terkait di desa tersebut, termasuk Anggota DPRD Sulteng, Ronald Gulla, agar pelayanan ambulans dapat digunakan secara maksimal bagi masyarakat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan ambulans untuk mengangkut pasien maupun jenazah. Melalui kebijakan tersebut, seluruh ambulans yang tersedia untuk pelayanan masyarakat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa terkendala aturan lokal yang membatasi penggunaannya.

Peristiwa yang Memicu Perhatian Publik

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan seorang ibu memangku jenazah anaknya saat dibonceng sepeda motor beredar luas di media sosial. Balita bernama Aziel itu meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada Senin (1/6/2026). Karena tidak mendapatkan layanan ambulans desa, keluarga akhirnya membawa jenazahnya menggunakan sepeda motor sejauh sekitar delapan kilometer menuju Desa Sosom untuk dimakamkan.

Langkah Selanjutnya

Pemprov Sulteng akan menerbitkan surat edaran yang menegaskan ambulans dapat digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah demi menjamin pelayanan darurat bagi masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi larangan yang menghambat pelayanan darurat, terutama dalam situasi yang sangat mendesak.


Pos terkait