Perubahan Harga Emas Antam pada Hari Ini
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Senin, dengan kenaikan sebesar Rp11.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp2.491.000 per gram dan kini naik menjadi Rp2.502.000 per gram. Hal ini tercatat dalam pantauan di laman Logam Mulia.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, harga buyback adalah Rp2.350.000 per gram, namun kini meningkat menjadi Rp2.361.000 per gram. Informasi ini tersedia di laman resmi PT Antam Tbk.
Aturan Pajak untuk Transaksi Emas
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan Gram
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gram pada hari Senin:
- 0,5 gram: Rp1.301.000
- 1 gram: Rp2.502.000
- 2 gram: Rp4.944.000
- 3 gram: Rp7.391.000
- 5 gram: Rp12.285.000
- 10 gram: Rp24.515.000
- 25 gram: Rp61.162.000
- 50 gram: Rp122.245.000
- 100 gram: Rp244.412.000
- 250 gram: Rp610.765.000
- 500 gram: Rp1.221.320.000
- 1.000 gram: Rp2.442.600.000
Aturan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan
Selain transaksi jual beli, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.





