Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini: Analisis Mendalam dan Panduan Pajak
Pasar emas kembali menunjukkan dinamika pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2026, dengan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian. Informasi terkini yang dihimpun dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mengindikasikan adanya penurunan pada harga jual dan harga beli kembali (buyback) emas.
Penurunan ini, meskipun tidak signifikan, patut dicermati oleh para investor dan kolektor emas. Harga emas Antam untuk satuan satu gram tercatat stabil di angka Rp 3.122.000. Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari harga sebelumnya yang berada di Rp 3.135.000, menandakan adanya penurunan sebesar Rp 13.000 per gram.
Bagi investor dengan modal lebih terbatas atau yang memilih untuk membeli dalam jumlah kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram menjadi pilihan termurah. Hari ini, emas dengan berat setengah gram tersebut dijual pada harga Rp 1.611.000. Harga ini juga mengalami penurunan dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp 1.617.500, dengan selisih Rp 6.500.
Selain itu, emas batangan dengan ukuran yang lebih besar juga mengalami penyesuaian harga. Emas Antam berukuran 2 gram kini dihargai Rp 6.184.000, turun Rp 26.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 6.210.000.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Aspek krusial lain yang perlu diperhatikan adalah harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.901.000 per gram. Angka ini juga mengalami penurunan sebesar Rp 13.000, mencerminkan tren penurunan harga jual emas secara keseluruhan. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback emas Antam berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan global.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per 3 Maret 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.611.000
- 1 gram: Rp 3.122.000
- 2 gram: Rp 6.184.000
- 3 gram: Rp 9.251.000
- 5 gram: Rp 15.385.000
- 10 gram: Rp 30.715.000
- 25 gram: Rp 76.662.000
- 50 gram: Rp 153.245.000
- 100 gram: Rp 306.412.000
- 250 gram: Rp 765.765.000
- 500 gram: Rp 1.531.320.000
- 1000 gram: Rp 3.062.600.000
Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Selain memahami pergerakan harga, investor emas juga perlu memahami implikasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0,9 persen.
Bagi individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat ketentuan pajak tambahan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,25 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan kepada setiap pembeli emas batangan sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan, pengenaan PPh 22 juga diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.
- Penjualan Kembali di Atas Rp 10 Juta: Bagi penjual yang memiliki NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
- Penjual Tanpa NPWP: Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Memahami kedua aspek ini—pergerakan harga dan kewajiban pajak—akan membantu para pelaku pasar dalam membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan strategis di pasar emas Antam.





