Info SIM Keliling Bali Minggu Ini: Jadwal & Lokasi

SIM Keliling Hadir Kembali di Bali, Permudah Perpanjangan Izin Mengemudi di Februari 2026

Bagi seluruh warga Bali yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C, kabar baik datang di bulan Februari 2026. Layanan SIM Keliling akan kembali hadir di berbagai lokasi strategis di Pulau Dewata. Keberadaan layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, memastikan kelancaran aktivitas berkendara sehari-hari.

Inisiatif SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar warga Bali tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang terkadang memakan waktu dan tenaga. Dengan adanya titik-titik SIM Keliling yang tersebar, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan terjangkau.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali – Februari 2026

Meskipun jadwal dan lokasi spesifik dapat bervariasi dari hari ke hari, pada hari Minggu ini, tanggal 8 Februari 2026, layanan SIM Keliling telah dijadwalkan hadir di Alun-Alun Kota Gianyar. Jam operasional layanan di lokasi ini akan berlangsung mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Penting untuk dicatat bahwa kehadiran SIM Keliling ini sifatnya dinamis dan dapat berpindah ke lokasi lain pada hari-hari berikutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling yang biasanya diumumkan melalui kanal resmi kepolisian daerah setempat.

Jenis Layanan yang Disediakan

Layanan SIM Keliling ini secara spesifik melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Jenis layanan ini hanya dapat diakses apabila masa berlaku SIM Anda belum habis atau masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

Perlu digarisbawahi bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlampaui atau habis, maka Anda diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, yang tentu saja memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka dan melakukan perpanjangan sebelum masa tersebut berakhir. Mengemudi dengan SIM yang tidak berlaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Perpanjangan SIM A: Dikenakan biaya sebesar Rp 80.000,-.
  • Perpanjangan SIM C: Dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,-.

Biaya ini sudah mencakup semua administrasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, calon peserta perpanjangan wajib mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini harus dibawa dalam bentuk asli dan salinan fotokopi yang jelas:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan data pada KTP Anda masih terbaca jelas.
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli. SIM lama akan menjadi acuan untuk proses perpanjangan.
  3. Bukti cek kesehatan. Dokumen ini biasanya diperoleh dari dokter atau unit layanan kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian.
  4. Bukti tes psikologi. Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi psikologis pengemudi dalam keadaan baik dan layak mengemudi.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis atau sudah mendekati tenggat waktu, segera manfaatkan kehadiran layanan SIM Keliling ini. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman mengenai prosedur serta biaya yang berlaku, proses perpanjangan SIM Anda dipastikan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Jangan tunda lagi, segera datangi lokasi SIM Keliling terdekat dan perpanjang SIM Anda agar tetap dapat berkendara dengan legal dan aman.

Pos terkait