Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tanggal 28 April 2026
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa, 28 April 2026, akan diadakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Waktu pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi tersebut dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
* SIM lama yang masih berlaku
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 70.000
Selain biaya tersebut, terdapat juga biaya kesehatan sebesar Rp 35.000. Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah (pukul 08.00-10.00 WIB)
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih (pukul 08.00-10.00 WIB)
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur (pukul 08.00-10.00 WIB)
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur (pukul 08.00-10.00 WIB)
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (pukul 08.00-10.00 WIB)
Pemohon harus antre langsung di lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut persyaratannya:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
Biaya pembuatan SIM baru terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
* SIM A: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
SIM Baru
* Prosedur penerbitan SIM baru meliputi:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Biaya AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Perpanjangan SIM
* Prosedur penerbitan SIM perpanjangan meliputi:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 70.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Biaya AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)








