Penyesuaian Jadwal Pendidikan di Palembang untuk Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah menetapkan kebijakan baru terkait jadwal libur sekolah dan skema pembelajaran yang berlaku selama bulan suci Ramadan serta perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dengan nomor 420/0404/DISDIK-1/2026.
Jadwal Libur Awal Ramadan dan Aktivitas Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M. Affan Prapanca, mengumumkan bahwa libur awal Ramadan akan dimulai selama tiga hari, yaitu pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Selama periode libur ini, para siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan belajar mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat. Tujuannya adalah agar semangat belajar tetap terjaga meskipun tidak ada kegiatan belajar mengajar formal di sekolah.
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadan
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Namun, terdapat penyesuaian dalam durasi jam belajar. Jam belajar di sekolah akan dikurangi sebanyak 10 menit dari jadwal normal pada hari-hari biasa. Pengurangan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain pengurangan jam formal, sekolah juga diinstruksikan untuk menggalakkan kegiatan-kegiatan bernuansa religius bagi peserta didik yang beragama Islam. Program-program seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman akan diperbanyak dengan tujuan utama untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para siswa.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten mengisi buku jurnal selama bulan Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tujuh kebiasaan positif yang diharapkan dapat diterapkan oleh anak-anak Indonesia,” ujar Affan.
Jam Kerja Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar dan administrasi sekolah selama bulan Ramadan, jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan juga diatur.
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.45 WIB.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan kewajiban mereka sambil tetap memprioritaskan ibadah puasa.
Jadwal Libur Menjelang dan Selama Idulfitri
Menjelang perayaan Idulfitri, terdapat beberapa rangkaian libur yang telah ditetapkan. Libur menjelang Lebaran akan jatuh pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026. Setelah itu, libur akan dilanjutkan dengan perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2026.
Libur Idulfitri secara keseluruhan akan dimulai dari tanggal 20 hingga 28 Maret 2026. Periode libur yang cukup panjang ini diberikan agar seluruh siswa dan keluarga dapat merayakan hari besar keagamaan dengan khidmat dan penuh suka cita, serta memiliki waktu yang cukup untuk bersilaturahmi.
Kebijakan penyesuaian jadwal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Palembang untuk menyeimbangkan antara kewajiban akademis dengan kebutuhan spiritual dan keagamaan para peserta didik serta seluruh warga sekolah selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri. Diharapkan, dengan adanya pengaturan ini, proses pembelajaran tetap berjalan efektif sambil tetap menghormati nilai-nilai keagamaan yang penting.





