Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang
Pemerintah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu layanan yang disediakan adalah pelayanan SIM dan Samsat Keliling. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM serta pembayaran pajak tahunan.
Layanan SIM Keliling oleh Satlantas Polresta Padang
Layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting, Kota Padang. Warga dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari, karena lokasi maupun waktu pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu. Selain itu, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar
Ditlantas Polda Sumbar juga menyelenggarakan layanan SIM Keliling di area parkiran Kantor Samsat Kota Padang. Lokasi Kantor Samsat ini berada di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, dekat Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, dengan jarak sekitar 600 meter. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli. Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi berkas pendukung seperti hasil tes psikologi. Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal pelayanan harian, karena ada kemungkinan perubahan lokasi atau waktu.
Layanan Samsat Keliling
Sementara itu, layanan Samsat Keliling digelar di dua lokasi, yaitu dekat kawasan Taman Melati, Kecamatan Padang Barat, dan kawasan Simpang Ganting, Padang. Layanan ini hanya khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- STNK asli
- KTP asli
- Surat kuasa bagi yang mewakili
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat utama. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bermotor.
Manfaat dan Tujuan Layanan Keliling
Melalui layanan SIM dan Samsat Keliling, pihak terkait berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia. Dengan demikian, SIM tetap berlaku dan kendaraan bermotor dapat digunakan secara legal di jalan raya. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk mengurangi kerumunan di kantor-kantor pelayanan administrasi, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien dan tertib.





