Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang: Mempermudah Masyarakat dalam Perpanjangan dan Pembayaran Pajak Kendaraan
PADANG – Bagi masyarakat Kota Padang yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, kini hadir berbagai pilihan layanan keliling yang diselenggarakan oleh kepolisian. Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi para pemilik kendaraan dan pengemudi. Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, terdapat beberapa titik pelayanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Kota Padang.
Penyelenggaraan layanan SIM dan Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya unit-unit keliling ini, warga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang mungkin berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka.
Secara keseluruhan, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling yang beroperasi dan tiga titik pelayanan Samsat Keliling yang siap melayani masyarakat di Kota Padang. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah dan berlaku.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Kota Padang dibagi menjadi dua penyelenggara utama, yaitu dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar. Masing-masing memiliki lokasi dan jadwal operasional yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
SIM Keliling Satlantas Polresta Padang
Satlantas Polresta Padang menyediakan layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Kota Padang. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di lokasi ini, pelayanan dibuka sejak pagi hari, mulai dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM di lokasi ini meliputi:
* KTP asli beserta fotokopi.
* SIM lama yang masih berlaku.
* Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
* Surat hasil tes psikologi.
* Lampiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat sangat dianjurkan untuk selalu memantau dan mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap harinya, karena jadwal ini dapat mengalami perubahan.
SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar
Sementara itu, Ditlantas Polda Sumbar menggelar layanan SIM Keliling di Kantor Samsat Kota Padang. Alamat lengkap Kantor Samsat Kota Padang adalah di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Jadwal operasional layanan perpanjangan SIM di lokasi ini dimulai lebih awal, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon di lokasi ini adalah:
* SIM yang masih aktif.
* KTP asli.
* Surat hasil tes psikologi.
* Masyarakat juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar ketajaman penglihatan sebagai salah satu persyaratan.
Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan jadwal harian karena lokasi dan waktu pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu. Pemohon disarankan untuk datang sejak pagi dan mengikuti arahan petugas agar proses berjalan tertib dan lancar. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara.
Pilihan Layanan Samsat Keliling
Selain perpanjangan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Terdapat tiga titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi di Kota Padang, termasuk program khusus yang menyasar masyarakat di sore hari.
Lokasi Samsat Keliling
- Titik Pertama: Kafe Uje BP Kuranji, Kecamatan Kuranji.
- Titik Kedua: Kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Program Sambako (Samsat Manjalang Babuko)
Sebagai bentuk inovasi dan peningkatan pelayanan, Samsat Padang juga menghadirkan program Sambako (Samsat Manjalang Babuko). Program ini beroperasi pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaannya berada di pelataran parkir Masjid Al Hakim Padang. Program ini sangat cocok bagi masyarakat yang sibuk di siang hari dan baru memiliki waktu luang di sore hari.
Persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Keliling adalah:
* STNK asli.
* KTP asli.
* Surat kuasa, jika permohonan diwakili oleh orang lain.
Dengan adanya berbagai pilihan layanan keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Padang dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka, serta memastikan kelengkapan surat-surat berkendara demi keselamatan di jalan raya.






