Tian Bahtiar Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit, Timah, dan Gula
Jakarta – Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dinyatakan bebas dari segala dakwaan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan gula. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang berlangsung pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
Hakim ketua, Effendi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Tian Bahtiar terbukti tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tian Bahtiar dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dituding melakukan obstruction of justice dengan menjalankan operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tersebut.
Pertimbangan Hakim dan Peran Pers dalam Demokrasi
Namun, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda. Salah satu pertimbangan utama dalam putusan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, MK telah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini menegaskan bahwa perbuatan perintangan penyidikan harus dilakukan secara sadar dan aktif.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa majelis hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada dasarnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.
Majelis hakim memandang bahwa berita bernada negatif memiliki perbedaan fundamental dengan berita bohong (hoax). Berita negatif, meskipun kritis, tetap berakar pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi, dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang. Sebaliknya, berita bohong bertujuan untuk menipu dan memanipulasi.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai bahwa pers lahir sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan (watchdog), bukan sekadar corong kehumasan. Demokrasi yang sehat akan terganggu jika pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. Pemberitaan, menurut majelis, justru berfungsi sebagai cermin bagi institusi negara untuk merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada publik, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Tindakan Tian Bahtiar dalam Lingkup Jurnalistik
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Tian Bahtiar bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Seluruh kebijakan redaksi perusahaan ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka. Perbuatan yang dilakukan Tian dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau setidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili perusahaan pers.
“Tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” ujar Sunoto.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa tindakan Tian Bahtiar sejatinya berfungsi untuk mengimbangi pemberitaan yang telah disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini mengingat potensi terjadinya trial by press yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dan setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penerimaan Uang dan Kode Etik Jurnalistik
Terkait penerimaan sejumlah uang oleh JakTV dan media lain sebagai perusahaan pers, majelis hakim memandang hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Pasal 3 Undang-Undang Pers memang membenarkan fungsi pers nasional sebagai lembaga ekonomi. Terlebih lagi, para wartawan yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan menolak mengubah isi pemberitaan yang diminta oleh terdakwa.
“Meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” ujar Sunoto.
Sunoto menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, berlaku prinsip penting bahwa tidak semua pelanggaran etik merupakan pelanggaran hukum, namun setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah ranah Dewan Pers dan komunitas pers, bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini termasuk mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers sebelum suatu kasus dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
Hingga perkara ini disidangkan, tidak ada satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia terkait pemberitaan yang dimaksud.
Bukti Surat dan Niat Jahat
Majelis hakim kemudian menyoroti jaksa yang mengajukan Pernyataan Dewan Pers tertanggal 25 Mei 2025 mengenai Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Hakim menilai bahwa pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena dibuat untuk publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dalam hukum pidana, berlaku adagium in criminalibus, probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian perkara pidana harus lebih terang dari cahaya matahari. Menghadirkan alat bukti surat tanpa pembuktian lebih lanjut di persidangan hanya akan menghasilkan pembuktian yang remang-remang.
“Majelis hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa Tian Bahtiar,” pungkas Sunoto.





