Jaminan Bersama Bebaskan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu

Upaya Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Pelalawan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Tim kuasa hukum Sunardi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan yang ditahan oleh Polres Pelalawan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini telah dilakukan sejak Senin, 2 Maret 2026.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, tim penasihat hukum Sunardi, yang berasal dari kantor pengacara Tatang Suprayoga SH MH, menambah jumlah pihak penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan. Awalnya hanya satu orang yang menjadi penjamin, yaitu anak dari Sunardi sendiri. Namun, jumlah penjamin kini bertambah menjadi enam orang.

Para penjamin yang baru meliputi seorang anggota DPRD Provinsi Riau, Imustiar S.IP, yang juga merupakan rekan sejawat Sunardi di Partai Golkar. Imustiar berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan dan Siak. Selain itu, empat orang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Ukui juga turut serta menjadi penjamin.

Para Kepala Desa yang memberikan jaminan tersebut adalah:
* Agus Pamuji, Kepala Desa Air Mas
* Yoga Nur Andalas, Kepala Desa Tri Mulya Jaya
* Islan, Kepala Desa Kampung Baru
* Suwito, Kepala Desa Bukit Jaya

Mereka secara resmi menandatangani surat pernyataan yang menegaskan kesediaan mereka untuk menjamin pengalihan penahanan Sunardi, yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan.

Para penjamin dan tim pengacara Sunardi secara tegas menyatakan komitmen mereka untuk memastikan bahwa anggota dewan yang telah menjabat selama tiga periode tersebut tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Mereka juga siap menjamin kehadiran Sunardi kapan pun penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membutuhkan keterangan lebih lanjut.

“Kami sangat berharap pihak Polres Pelalawan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini, mengingat jaminan yang telah kami berikan,” ujar Tatang Suprayoga, menambahkan optimismenya.

Dukungan Moral dari Rekan Legislator

Anggota DPRD Riau, Imustiar, membenarkan kunjungannya ke Mapolres Pelalawan pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk bersilaturahmi dan menjenguk rekannya, Sunardi. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

“Saya datang untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada Pak Sunardi. Sekaligus bersilaturahmi di bulan puasa dan melihat kondisi beliau,” ungkap Imustiar.

Imustiar juga mengakui perannya dalam membuat surat pernyataan sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim pengacara Sunardi. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moral kepada rekan satu partainya. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Pelalawan.

“Hukum tidak bisa diintervensi, semua harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara kita. Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak Polres Pelalawan,” tegas Imustiar, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Pelalawan.

Latar Belakang Penahanan Sunardi

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penahanan ini dilakukan pada Jumat sore, 27 Februari 2026, setelah Sunardi menjalani pemeriksaan intensif.

Sunardi, yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Golkar, telah berstatus sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Sekitar satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota dewan tiga periode ini akhirnya dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk proses penanganan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain. “Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka,” jelasnya pada Minggu, 1 Maret 2026.

Sebelum penahanan, tersangka Sunardi telah memenuhi panggilan penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim didampingi oleh tim pengacaranya. Sunardi telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan,” tambah Kapolres John Louis Letedara.

Politisi Partai Golkar ini menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan. Sunardi diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Penetapan Sunardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Sunardi diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) palsu milik orang lain. Ijazah tersebut kemudian digunakan untuk mengikuti program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Paket C. Dokumen ini juga yang diduga digunakan Sunardi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada pemilihan umum tahun 2019 dan 2024.

Pos terkait