Skandal Kuota Haji 2024: Dari Komitmen Tambahan hingga Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Menteri Agama
Perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 kini tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Akar permasalahan ini ternyata berawal dari sebuah pertemuan diplomatik penting di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan keluhan mengenai lamanya daftar tunggu calon jemaah haji di Indonesia kepada Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud (MBS). Presiden Jokowi mengungkapkan betapa panjangnya antrean yang harus dihadapi warga Indonesia, bahkan ada yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji. Hal ini mendorong Indonesia untuk mengajukan permintaan tambahan kuota haji.
“Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” ujar Jokowi kala itu.
Respon dari pihak Arab Saudi ternyata sangat positif. Kurang dari 12 jam setelah pertemuan tersebut, komitmen untuk memberikan tambahan kuota haji langsung diberikan. Tambahan kuota ini, setidaknya 20.000 kursi, dialokasikan untuk Indonesia pada tahun berikutnya.
“Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan tambahannya diberikan untuk Indonesia,” lanjutnya.
Alokasi Kuota Tambahan yang Dipertanyakan
Namun, tambahan kuota haji yang seharusnya didistribusikan sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan, diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi awal. Indonesia awalnya memiliki kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024. Setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan MBS, kuota tersebut bertambah menjadi 241.000.
Penting untuk dicatat, Brigjen Asep menegaskan bahwa tambahan kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi bukanlah untuk kepentingan perorangan, menteri agama, atau pihak tertentu lainnya. Kuota tersebut diberikan atas nama negara untuk dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pelanggaran Aturan Distribusi Kuota
Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota haji tambahan seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dugaan pelanggaran terjadi ketika Menteri Agama pada saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak mematuhi aturan tersebut. Ia diduga membagi rata kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.
“Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” ungkap Brigjen Asep.
Dalam proses pembagian kuota tambahan ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selaku staf khusus Yaqut, juga turut terlibat.
“Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” tambah Brigjen Asep.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Meskipun Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Yaqut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi.
Keputusan mengenai penahanan Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Budi menekankan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik. Beberapa barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan di beberapa lokasi.
Tercatat, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, dengan pemeriksaan terakhirnya pada 16 Desember 2025. Ketersediaan alat bukti yang kuat menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji 2024 ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pada saat itu pula, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil.
- Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut serta hasil perhitungan kerugian negara yang akurat.





