BATAM, KEPRIZONE.COM – Perjudian bola pingpong berkedok karaoke atau KTV kembali marak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seperti pantauan Keprizone.com pada Selasa (13/6/2023) di Hotel P, K Hotel dan BC yang menyediakan judi bola pingpong.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam Reza Khadafi mengatakan, bahwa kegiatan KTV atau tempat hiburan malam di Batam sudah mendapatkan izin resmi, baik dari Dinas Pariwisata maupun DPMPTSP Batam.
“Kalau di dalamnya ada kegiatan yang menyimpang dari izin yang diterbitkan, akan diberikan sanksi tegas,” katanya kepada awak media.
Sementara itu, Aktivis Pemerhati Sosial Kepri Paulus Lein mengatakan, bahwa kekuatan bandar judi di Batam tak bisa dipungkiri, pihak kepolisian pun tidak berdaya. Terbukti di Kota Batam kembali beroperasi judi bola pingpong di beberapa tempat hiburan malam.
“Begitu hebatnya bandar judi sehingga aparat penegak hukum tidak mampu berbuat. Sedangkan perintah Kapolri sangat tegas, sebaiknya Mabes Polri turun tangan siapa yang terlibat judi untuk segera ditangkap,” tandasnya. (red)






