Jusuf Hamka Angkat Bicara Soal PPN Jalan Tol, Setuju?



JAKARTA — Jusuf Hamka, pemilik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), memberikan respons terkait rencana pemerintah yang akan memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol.

Menurut Jusuf Hamka, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan langsung dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa perusahaan siap mendukung segala keputusan yang diambil oleh pemerintah.

“Belum ada informasi resmi, tetapi setelah ada berita, kami bersama direksi sepakat untuk mendukung apa pun kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).

Saat ditanya tentang dampak kebijakan ini terhadap tarif tol, Jusuf masih enggan memberikan detail lebih lanjut. Namun, ia mengungkapkan bahwa wacana pengenaan PPN pada jasa jalan tol diperkirakan akan meningkatkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Wallahualam [tidak tahu apakah akan berdampak ke tarif], tapi memang harusnya jadi naik,” katanya singkat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilaporkan sedang menyiapkan rencana penerapan PPN untuk jasa jalan tol. Rencana ini direncanakan akan diterapkan secara resmi mulai tahun 2028.

Rencana tersebut telah dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025—2029. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025 lalu.

Secara spesifik, kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pemajakan nasional. Pemerintah berupaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dengan menambah objek pajak baru.

“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis DJP dalam dokumen Renstra.

Penjelasan Mengenai PPN pada Jalan Tol

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai penerapan PPN pada jasa jalan tol:

  • Tujuan utama:

    PPN pada jalan tol diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan menambah objek pajak baru, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pajak pada sektor-sektor lain.

  • Dampak pada masyarakat:

    Salah satu konsekuensi dari penerapan PPN ini adalah kemungkinan kenaikan tarif tol. Hal ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang menggunakan jalan tol, terutama pengemudi kendaraan pribadi dan transportasi umum.

  • Waktu implementasi:

    Rencana penerapan PPN pada jasa jalan tol direncanakan akan dimulai pada tahun 2028. Sebelumnya, DJP tengah mematangkan regulasi dan memastikan kesiapan infrastruktur serta sistem administrasi pajak.

  • Kesiapan pihak swasta:

    Selain pemerintah, sejumlah perusahaan jalan tol juga sudah bersiap menghadapi perubahan ini. Seperti yang disampaikan Jusuf Hamka, perusahaan-perusahaan seperti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) telah menunjukkan sikap dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis dalam merancang penerapan PPN pada jasa jalan tol:

  • Penyusunan regulasi:

    DJP telah menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar penerapan PPN. Ini termasuk Rencana Strategis (Renstra) yang telah ditandatangani oleh direktur jenderal pajak.

  • Koordinasi antar lembaga:

    Pemerintah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

  • Evaluasi dampak ekonomi:

    Sebelum penerapan resmi, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait dampak ekonomi dari kebijakan ini, termasuk pengaruhnya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Penerapan PPN pada jasa jalan tol merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Meskipun ada potensi kenaikan tarif tol, pemerintah dan pelaku usaha tampaknya telah bersiap menghadapi perubahan ini. Dengan koordinasi yang baik dan persiapan yang matang, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Pos terkait