Dampak Kasus Penipuan Investasi Batu Bara pada Hubungan Suami-Istri
Bunga Zainal, seorang artis ternama di Indonesia, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang menimpa suaminya, Sukhdev Singh, telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan rumah tangganya. Masalah ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menyebabkan konflik dalam hubungan suami istri mereka.
Sukhdev Singh mengakui bahwa dampak terbesar dari kasus ini adalah terganggunya hubungan suami istri. Ia menjelaskan bahwa konflik berkepanjangan terjadi sejak masalah tersebut mencuat. Pernikahan mereka sempat mengalami perenggangan akibat perselisihan yang muncul dari investasi ini.
“Ya, kita sih ribut yang berkepanjangan, jujur saja ya. Dan beliau juga tahu, kita pernah terlibat keributan di depan beliau. Dengan di depan DH (terduga pelaku), nah itu dia tahu persis di situ waktu itu,” kata Sukhdev saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa Bunga Zainal kini memiliki beban moral yang sangat tinggi karena menjadi saksi dari kejadian tersebut. Meski ia hanya hadir sebagai saksi saat diminta keterangan, kini ia memilih untuk mendampingi suaminya selama proses hukum berlangsung.
“Ini kan dia cuma hadir sebagai saksi waktu itu diminta keterangan, tapi hari ini dia untuk menemani saya kemari, untuk memberikan support buat saya sebagai suaminya. Jadi lebih kurang itulah,” lanjutnya.
Awal Perkara yang Berbeda dengan Kasus Sebelumnya
Sukhdev Singh menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini berbeda dengan kasus penipuan yang pernah menimpa istrinya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan cek kosong oleh seseorang berinisial DH.
“Kasus lama yang menyangkut ke Bunga sebenarnya itu sudah selesai, tersangka sudah ada di posisi penjara saat ini. Nah, ini sebenarnya kasus ini lebih ke saya itu waktu itu kita melaporkan inisial DH atas penipuan dengan cek kosong waktu itu,” kata Sukhdev.
Kuasa hukum Sukhdev, Tommy Sinulingga, membeberkan kronologis awal perkara tersebut. Menurutnya, kliennya tertarik berinvestasi setelah diperkenalkan oleh Bunga Zainal kepada seseorang yang sudah dikenalnya selama sekitar 10 tahun.
“Awalnya Ibu Bunga yang dibujuk rayu, karena ini teman dekatnya sudah 10 tahun. Lalu diminta jumpa dengan suami Ibu Bunga ini, Pak Sukhdev. Dipertemukan, lantas terjadilah investasi,” jelas Tommy.
Perspektif Bunga Zainal
Bunga Zainal membenarkan pengakuan kuasa hukum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal DH selama kurang lebih 10 tahun. Selama itu pula, ia tidak pernah mempertemukan DH dengan suaminya.
Menurut Bunga, DH sudah lama ingin berkenalan dengan Sukhdev untuk membicarakan peluang bisnis dan investasi. “Tapi akhirnya saya kena bujuk rayu dia dan akhirnya saya kenalkan,” ucap Bunga.
Wanita berusia 39 tahun itu kemudian menceritakan bagaimana DH meyakinkannya hingga akhirnya pertemuan dengan sang suami terjadi. “Jadi dia merayu saya lah. Sampai ngajak double date dinner lah. Setelah ketemu ngobrol-ngobrol yaudah adanya kesepakatan investasi batu bara ini, eh ternyata suami saya ditipu pakai cek kosong,” jelasnya.
Masalah yang Muncul
Masalah kemudian muncul ketika pembayaran investasi mulai tersendat. Saat cek jaminan hendak dicairkan, ternyata dana yang dijanjikan tidak tersedia.
“Nah, waktu tersendat pembayaran, ini mau dicairkan, ternyata tidak ada uang di cek tadi. Artinya itu menjadi cek kosong,” katanya.
Sukhdev juga mengungkapkan hal serupa. Ia menerima tiga lembar cek sebagai jaminan investasi batu bara. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek tersebut diduga tidak memiliki dana alias cek kosong.
“Nah, di sana itu sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek itu Rp2 miliar,” ungkapnya.
Dengan demikian, total nilai cek yang diterimanya mencapai Rp2,66 miliar. Bunga merincikan terkait tiga lembar cek yang diberikan sebagai jaminan dalam kerja sama tersebut saat dicairkan, seluruh cek itu diduga tidak memiliki dana yang cukup.






