Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Klaim P21, Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Kewenangan

Penjelasan Hukum Terkait Status P21 dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa hanya kejaksaan yang berwenang menentukan status berkas perkara (P21), bukan kepolisian. Hal ini menjadi poin penting dalam konteks kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya.

Menurut Taufiq, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa suatu perkara siap masuk pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia, istilah P21 merujuk pada status berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Prinsip ini diatur baik dalam KUHAP baru maupun KUHAP lama.

Taufiq menjelaskan bahwa asas dominus litis, yang merupakan prinsip hukum yang menegaskan jaksa sebagai pengendali perkara, memastikan bahwa hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum. “Ada wilayah-wilayah yang itu tidak boleh dicampurtangani atau diintervensi oleh institusi lain yakni tentang kewenangan jaksa yang disebut sebagai asas dominus litis,” ujarnya.

Perbedaan Pandangan antara Kejaksaan dan Kepolisian

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, sehingga kasus tersebut siap disidangkan. Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Taufiq, Kejati DKI Jakarta tidak mungkin bisa menyatakan berkas perkara lengkap karena ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan.

“Bagaimana mungkin mau P21 kalau muaranya atau awal mulunya adalah tentang ijazahnya. Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana mungkin orang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Penjelasan dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan. Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Iman menambahkan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

Tuduhan Pelanggaran Batas Waktu oleh Polda Metro Jaya

Kubu Roy Suryo sempat mengeklaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan. Refly Harun, kuasa hukum lainnya, menilai bahwa Polda Metro Jaya melanggar ketentuan terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Refly, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs pada 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada 17 April 2026. Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, ketentuan batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan maksimal 14 hari.

“Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” katanya dalam konferensi pers.

Refly menjelaskan bahwa alasan masih mengacu pada KUHAP lama karena berdasarkan KUHAP baru, ketika kasus sudah naik ke tahapan penyidikan, maka digunakan aturan lama. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa kepolisian tetap melanggar aturan terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara kembali ke kejaksaan, meskipun menggunakan KUHAP baru.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, terlihat adanya perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum terkait status P21 dan proses hukum dalam kasus ini. Kuasa hukum menegaskan bahwa hanya kejaksaan yang berwenang menentukan kelengkapan berkas perkara, sementara kepolisian mengklaim bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Perbedaan ini menjadi isu penting dalam konteks hukum pidana Indonesia.


Pos terkait